Rincian Aduan
LGWP71355946
Lihat detail lengkap aduan LGWP71355946
LGWP71355946
Admin Gubernuran
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima dan akan kami tindaklanjuti
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima dan akan kami tindaklanjuti
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Selamat pagi kak,
A. DASAR HUKUM
1. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah.
2. Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
B. TINDAK LANJUT
Hasil koordinasi antara UPPD KABUPATEN PEKALONGAN, Unit Registrasi dan Identifikasi SATLANTAS POLRES PEKALONGAN dan Penanggung Jawa Jasa Raharja SAMSAT Kabupaten Pekalongan, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan masukan terhadap penyelenggaraan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di SAMSAT KABUPATEN PEKALONGAN.
2. SAMSAT KABUPATEN PEKALONGAN tidak menerbitkan kebijakan dan/atau legalisasi terhadap pungutan selain yang telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
3. Kami senantiasa melakukan koordinasi dijajaran SAMSAT KABUPATEN PEKALONGAN dan berkomitmen akan melakukan evaluasi dan pembinaan serta upaya perbaikan pelayanan publik secara berkesinambungan.
Terimakasih atas saran dan masukannya guna peningkatan pelayanan kami yang lebih baik lagi.