Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP71355946

Rincian Aduan

LGWP71355946

Selesai Public
KABUPATEN PEKALONGAN
11 Jun 2025
0 ditandai
mohon untuk samsat kabupaten pekalongan di karanganyar...tolong gesek 5 tahunan ada biaya/gratis?? kalau bisa apapun biaya harus di kasir tidak ada biaya ke petugas..dan tidak ada kata kata se ikhlasnya??? semua sistem pemerintahan bebas pungli...saatnya samsat tegaas berantas pungli jangan cuma pencitraan ..banyak petugas parkir dan pegawai dalam justru jadi calo...?? itu karena ribet birokrasi ..mohon untuk transparan lagi..agar rakyat senang bayar pajak

Disposisi

Rabu, 11 Juni 2025 - 14:40 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:28 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima dan akan kami tindaklanjuti

Progress

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:28 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima dan akan kami tindaklanjuti

Selesai

Kamis, 12 Juni 2025 - 07:27 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Selamat pagi kak,

A. DASAR HUKUM

1. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah.

2. Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

B. TINDAK LANJUT

Hasil koordinasi antara UPPD KABUPATEN PEKALONGAN, Unit Registrasi dan Identifikasi SATLANTAS POLRES PEKALONGAN dan Penanggung Jawa Jasa Raharja SAMSAT Kabupaten Pekalongan, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan masukan terhadap penyelenggaraan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di SAMSAT KABUPATEN PEKALONGAN.

2. SAMSAT KABUPATEN PEKALONGAN tidak menerbitkan kebijakan dan/atau legalisasi terhadap pungutan selain yang telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

3. Kami senantiasa melakukan koordinasi dijajaran SAMSAT KABUPATEN PEKALONGAN dan berkomitmen akan melakukan evaluasi dan pembinaan serta upaya perbaikan pelayanan publik secara berkesinambungan.


Terimakasih atas saran dan masukannya guna peningkatan pelayanan kami yang lebih baik lagi.