Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP71349150
KOTA SEMARANG, 09 Sep 2024
Mau daftar TNI dan POLRI ,minta tanda tangan Lurah Kelurahan Bringin Kecamatan Ngaliyan untuk surat persyaratan administrasi Pendaftaran TNI dan POLRI dipersulit harus pakai surat pengantar RT RW segalaa,,padahal berkas berkas surat yg print kami sendiri pendaftar,,Lurah nya tinggal tanda tangan dan cap doang dipersulit pakai surat pengantar RT/RW segala,di tempat lain nggak pakai begituan tuh,,datang ke Kelurahan minta tanda tangan dan cap Lurah nya di surat persyaratan administrasi daftar TNI dan POLRI langsung dikasih sama Lurah nya tanda tangannya,gak pakai surat pengantar RT RW segala,,Kelurahan Bringin masih mempersulit harus pakai surat pengantar RT/RW segala!!!
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Senin, 09 September 2024 - 19:18 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 13 September 2024 - 10:13 WIB
Kota Semarang
Terima kasih atas laporannya, Untuk warga Ngaliyan tidak diwajibkan menggunakan surat pengantar RT/RW apabila diurus secara mandiri di kelurahan atau kecamatan kami. Perlu diketahui bahwa dari pihak wilayah tidak mewajibkan dokumen administrasi untuk pendaftaran melampirkan pengantar RT/RW kecuali diwajibkan sendiri dalam dokumen yang dimaksud. Silakan bisa disampaikan kepada kami kapan dan dimana kejadian permintaan surat pengantar tersebut terjadi. Hal ini sebagai langkah cepat agar kami dapat menelusuri kejadiannya dengan jelas dan tepat dalam menindaklanjutinya. Silakan bisa dibuatkan laporan dengan informasi sejelas dan sedetail mungkin. Demikian penjelasan dari kami.
Progress
Jumat, 13 September 2024 - 10:14 WIB
Kota Semarang
Terima kasih atas laporannya, Untuk warga Ngaliyan tidak diwajibkan menggunakan surat pengantar RT/RW apabila diurus secara mandiri di kelurahan atau kecamatan kami. Kami juga sudah melakukan briefing oleh Pak Sekcam ke seluruh lurah di Kecamatan Ngaliyan untuk tidak mewajibkan penggunaan surat pengantar apabila diurus sendiri. Perlu diketahui bahwa dari pihak wilayah tidak mewajibkan dokumen administrasi untuk pendaftaran melampirkan pengantar RT/RW kecuali diwajibkan sendiri dalam dokumen yang dimaksud. Silakan bisa disampaikan kepada kami kapan dan dimana kejadian permintaan surat pengantar tersebut terjadi. Hal ini sebagai langkah cepat agar kami dapat menelusuri kejadiannya dengan jelas dan tepat dalam menindaklanjutinya.
Silakan bisa dibuatkan laporan dengan informasi sejelas dan sedetail mungkin. Demikian penjelasan dari kami.
Selesai
Jumat, 13 September 2024 - 10:14 WIB
Kota Semarang
Terima kasih atas laporannya, Untuk warga Ngaliyan tidak diwajibkan menggunakan surat pengantar RT/RW apabila diurus secara mandiri di kelurahan atau kecamatan kami. Kami juga sudah melakukan briefing oleh Pak Sekcam ke seluruh lurah di Kecamatan Ngaliyan untuk tidak mewajibkan penggunaan surat pengantar apabila diurus sendiri. Perlu diketahui bahwa dari pihak wilayah tidak mewajibkan dokumen administrasi untuk pendaftaran melampirkan pengantar RT/RW kecuali diwajibkan sendiri dalam dokumen yang dimaksud. Silakan bisa disampaikan kepada kami kapan dan dimana kejadian permintaan surat pengantar tersebut terjadi. Hal ini sebagai langkah cepat agar kami dapat menelusuri kejadiannya dengan jelas dan tepat dalam menindaklanjutinya.
Silakan bisa dibuatkan laporan dengan informasi sejelas dan sedetail mungkin. Demikian penjelasan dari kami.