Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP71349150

Rincian Aduan

LGWP71349150

Selesai Public
KOTA SEMARANG
09 Sep 2024
0 ditandai
Mau daftar TNI dan POLRI ,minta tanda tangan Lurah Kelurahan Bringin Kecamatan Ngaliyan untuk surat persyaratan administrasi Pendaftaran TNI dan POLRI dipersulit harus pakai surat pengantar RT RW segalaa,,padahal berkas berkas surat yg print kami sendiri pendaftar,,Lurah nya tinggal tanda tangan dan cap doang dipersulit pakai surat pengantar RT/RW segala,di tempat lain nggak pakai begituan tuh,,datang ke Kelurahan minta tanda tangan dan cap Lurah nya di surat persyaratan administrasi daftar TNI dan POLRI langsung dikasih sama Lurah nya tanda tangannya,gak pakai surat pengantar RT RW segala,,Kelurahan Bringin masih mempersulit harus pakai surat pengantar RT/RW segala!!!

Disposisi

Senin, 09 September 2024 - 19:18 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Jumat, 13 September 2024 - 10:13 WIB

Kota Semarang

Terima kasih atas laporannya, Untuk warga Ngaliyan tidak diwajibkan menggunakan surat pengantar RT/RW apabila diurus secara mandiri di kelurahan atau kecamatan kami. Perlu diketahui bahwa dari pihak wilayah tidak mewajibkan dokumen administrasi untuk pendaftaran melampirkan pengantar RT/RW kecuali diwajibkan sendiri dalam dokumen yang dimaksud. Silakan bisa disampaikan kepada kami kapan dan dimana kejadian permintaan surat pengantar tersebut terjadi. Hal ini sebagai langkah cepat agar kami dapat menelusuri kejadiannya dengan jelas dan tepat dalam menindaklanjutinya. Silakan bisa dibuatkan laporan dengan informasi sejelas dan sedetail mungkin. Demikian penjelasan dari kami.

Progress

Jumat, 13 September 2024 - 10:14 WIB

Kota Semarang

Terima kasih atas laporannya, Untuk warga Ngaliyan tidak diwajibkan menggunakan surat pengantar RT/RW apabila diurus secara mandiri di kelurahan atau kecamatan kami. Kami juga sudah melakukan briefing oleh Pak Sekcam ke seluruh lurah di Kecamatan Ngaliyan untuk tidak mewajibkan penggunaan surat pengantar apabila diurus sendiri. Perlu diketahui bahwa dari pihak wilayah tidak mewajibkan dokumen administrasi untuk pendaftaran melampirkan pengantar RT/RW kecuali diwajibkan sendiri dalam dokumen yang dimaksud. Silakan bisa disampaikan kepada kami kapan dan dimana kejadian permintaan surat pengantar tersebut terjadi. Hal ini sebagai langkah cepat agar kami dapat menelusuri kejadiannya dengan jelas dan tepat dalam menindaklanjutinya.


Silakan bisa dibuatkan laporan dengan informasi sejelas dan sedetail mungkin. Demikian penjelasan dari kami.

Selesai

Jumat, 13 September 2024 - 10:14 WIB

Kota Semarang

Terima kasih atas laporannya, Untuk warga Ngaliyan tidak diwajibkan menggunakan surat pengantar RT/RW apabila diurus secara mandiri di kelurahan atau kecamatan kami. Kami juga sudah melakukan briefing oleh Pak Sekcam ke seluruh lurah di Kecamatan Ngaliyan untuk tidak mewajibkan penggunaan surat pengantar apabila diurus sendiri. Perlu diketahui bahwa dari pihak wilayah tidak mewajibkan dokumen administrasi untuk pendaftaran melampirkan pengantar RT/RW kecuali diwajibkan sendiri dalam dokumen yang dimaksud. Silakan bisa disampaikan kepada kami kapan dan dimana kejadian permintaan surat pengantar tersebut terjadi. Hal ini sebagai langkah cepat agar kami dapat menelusuri kejadiannya dengan jelas dan tepat dalam menindaklanjutinya.

Silakan bisa dibuatkan laporan dengan informasi sejelas dan sedetail mungkin. Demikian penjelasan dari kami.