Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP71349150
Rincian Aduan
LGWP71349150
Disposisi
Senin, 09 September 2024 - 19:18 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 13 September 2024 - 10:13 WIBKota Semarang
Terima kasih atas laporannya, Untuk warga Ngaliyan tidak diwajibkan menggunakan surat pengantar RT/RW apabila diurus secara mandiri di kelurahan atau kecamatan kami. Perlu diketahui bahwa dari pihak wilayah tidak mewajibkan dokumen administrasi untuk pendaftaran melampirkan pengantar RT/RW kecuali diwajibkan sendiri dalam dokumen yang dimaksud. Silakan bisa disampaikan kepada kami kapan dan dimana kejadian permintaan surat pengantar tersebut terjadi. Hal ini sebagai langkah cepat agar kami dapat menelusuri kejadiannya dengan jelas dan tepat dalam menindaklanjutinya. Silakan bisa dibuatkan laporan dengan informasi sejelas dan sedetail mungkin. Demikian penjelasan dari kami.
Progress
Jumat, 13 September 2024 - 10:14 WIBKota Semarang
Terima kasih atas laporannya, Untuk warga Ngaliyan tidak diwajibkan menggunakan surat pengantar RT/RW apabila diurus secara mandiri di kelurahan atau kecamatan kami. Kami juga sudah melakukan briefing oleh Pak Sekcam ke seluruh lurah di Kecamatan Ngaliyan untuk tidak mewajibkan penggunaan surat pengantar apabila diurus sendiri. Perlu diketahui bahwa dari pihak wilayah tidak mewajibkan dokumen administrasi untuk pendaftaran melampirkan pengantar RT/RW kecuali diwajibkan sendiri dalam dokumen yang dimaksud. Silakan bisa disampaikan kepada kami kapan dan dimana kejadian permintaan surat pengantar tersebut terjadi. Hal ini sebagai langkah cepat agar kami dapat menelusuri kejadiannya dengan jelas dan tepat dalam menindaklanjutinya.
Silakan bisa dibuatkan laporan dengan informasi sejelas dan sedetail mungkin. Demikian penjelasan dari kami.
Selesai
Jumat, 13 September 2024 - 10:14 WIBKota Semarang
Terima kasih atas laporannya, Untuk warga Ngaliyan tidak diwajibkan menggunakan surat pengantar RT/RW apabila diurus secara mandiri di kelurahan atau kecamatan kami. Kami juga sudah melakukan briefing oleh Pak Sekcam ke seluruh lurah di Kecamatan Ngaliyan untuk tidak mewajibkan penggunaan surat pengantar apabila diurus sendiri. Perlu diketahui bahwa dari pihak wilayah tidak mewajibkan dokumen administrasi untuk pendaftaran melampirkan pengantar RT/RW kecuali diwajibkan sendiri dalam dokumen yang dimaksud. Silakan bisa disampaikan kepada kami kapan dan dimana kejadian permintaan surat pengantar tersebut terjadi. Hal ini sebagai langkah cepat agar kami dapat menelusuri kejadiannya dengan jelas dan tepat dalam menindaklanjutinya.
Silakan bisa dibuatkan laporan dengan informasi sejelas dan sedetail mungkin. Demikian penjelasan dari kami.