Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP71340422

Rincian Aduan

LGWP71340422

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
27 Feb 2026
0 ditandai
Bagaimana cara membuat atau mengajukan KTP lagi di dukcapil Demak? Karena KTP saya kemarin tidak bisa discan di mesin bank untuk perpanjang masa ATM saya. Kemarin di dukcapil Demak ada web siap om tapi kabarnya dialihkan semua di aplikasi IKD. Jadi saya tidak tahu cara untuk mengupdate lagi KTP saya agar bisa elektronik mohon infonya

Disposisi

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:24 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:24 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi

Progress

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:25 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait

Selesai

Jumat, 27 Februari 2026 - 10:22 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Terkait pertanyaan Saudara mengenai cara mengajukan cetak KTP-el karena KTP-el tidak dapat terbaca dimesin scaner Bank. Perlu kami sampaikan bahwa terkait dengan kendala KTP-el yang tidak dapat di baca oleh mesin scaner perbankan, maka langkah pertama yang perlu saudara lakukan adalah datang ke kantor Dukcapil Demak untuk dilakukan pengecekan data KTP-el terlebih dahulu guna memastikan aktif tidaknya data KTP-el saudara. Jika nantinya setelah dilakukan pengecekan data melalui scaner yang kami miliki dan pengecekan secara sistem aktif, maka saudara tidak perlu melakukan cetak KTP-el sebab yang bermasalah bukan di KTP-el saudara, melainkan dialat scaner milik perbankan yang tidak kompatible dengan jenis chip KTP-el saudara. Sementara itu petugas dukcapil baru akan mencetak KTP-el saudara jika hasil pengecekan menunjukkan ada ketidak aktifkan data saat discan dan dicek pada sistem database Dukcapil terjadi masalah atau tidak aktif.


Untuk mendapatkan informasi terupdate dari kami silahkan kunjungi media sosial kami di :

YOUTUBE : Dindukcapil Demak ( video informasi & tutorial pelayanan online);

FACEBOOK : Dindukcapil Kabupaten Demak;

INSTAGRAM : dukcapil_demak;

WA CENTER : 085801233663 (jam layanan pada saat jam kerja. 

Demikian untuk menjadikan maklum. (DINDUKCAPIL)