Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP71340422
Rincian Aduan
LGWP71340422
Disposisi
Jumat, 27 Februari 2026 - 07:24 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 27 Februari 2026 - 07:24 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi
Progress
Jumat, 27 Februari 2026 - 07:25 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Jumat, 27 Februari 2026 - 10:22 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Terkait pertanyaan Saudara mengenai cara mengajukan cetak KTP-el karena KTP-el tidak dapat terbaca dimesin scaner Bank. Perlu kami sampaikan bahwa terkait dengan kendala KTP-el yang tidak dapat di baca oleh mesin scaner perbankan, maka langkah pertama yang perlu saudara lakukan adalah datang ke kantor Dukcapil Demak untuk dilakukan pengecekan data KTP-el terlebih dahulu guna memastikan aktif tidaknya data KTP-el saudara. Jika nantinya setelah dilakukan pengecekan data melalui scaner yang kami miliki dan pengecekan secara sistem aktif, maka saudara tidak perlu melakukan cetak KTP-el sebab yang bermasalah bukan di KTP-el saudara, melainkan dialat scaner milik perbankan yang tidak kompatible dengan jenis chip KTP-el saudara. Sementara itu petugas dukcapil baru akan mencetak KTP-el saudara jika hasil pengecekan menunjukkan ada ketidak aktifkan data saat discan dan dicek pada sistem database Dukcapil terjadi masalah atau tidak aktif.
Untuk mendapatkan informasi terupdate dari kami silahkan kunjungi media sosial kami di :
YOUTUBE : Dindukcapil Demak ( video informasi & tutorial pelayanan online);
FACEBOOK : Dindukcapil Kabupaten Demak;
INSTAGRAM : dukcapil_demak;
WA CENTER : 085801233663 (jam layanan pada saat jam kerja.
Demikian untuk menjadikan maklum. (DINDUKCAPIL)