Rincian Aduan : LGWP71196170

Selesai Public

KABUPATEN TEGAL, 23 Jan 2020

gimana cara nya mengurus JKN dari pemerintah

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Jumat, 24 Januari 2020 - 08:37 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Jumat, 24 Januari 2020 - 09:09 WIB

BPJS Kesehatan

Penduduk yang menerima Kartu Indonesi Sehat sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah terdiri dari PBI APBN dan PBI APBD, untuk PBI APBN merupakan warga miskin dan tidak mampu yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pengelolaan DTKS dalam kewenangan Dinas Sosial setempat. Penduduk yang bermaksud mengajukan diri dapat mengurus ke Desa/Kelurahan untuk mendapatkan surat keterangan miskin dan tidak mampu yang selanjutnya dilaporkan ke Kecamatan konsultasi dengan TKSK Kecamatan, atau langsung menanyakan ke Dinas Sosial setempat. Selanjutnya berdasar dari DTKS Pemerintah Daerah akan mengusulkan ke Kementrian Sosial agar bisa didaftarkan menjadi PBI APBN. Sedangkan untuk PBI APBD dikelola oleh Dinas yang ditunjuk Pemerintah Daerah setempat untuk pendataan dan pendaftaran sesuai ketersediaan anggaran Pemerintah Daerah.

Progress

Jumat, 24 Januari 2020 - 09:10 WIB

BPJS Kesehatan

Penduduk yang menerima Kartu Indonesi Sehat sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah terdiri dari PBI APBN dan PBI APBD, untuk PBI APBN merupakan warga miskin dan tidak mampu yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pengelolaan DTKS dalam kewenangan Dinas Sosial setempat. Penduduk yang bermaksud mengajukan diri dapat mengurus ke Desa/Kelurahan untuk mendapatkan surat keterangan miskin dan tidak mampu yang selanjutnya dilaporkan ke Kecamatan konsultasi dengan TKSK Kecamatan, atau langsung menanyakan ke Dinas Sosial setempat. Selanjutnya berdasar dari DTKS Pemerintah Daerah akan mengusulkan ke Kementrian Sosial agar bisa didaftarkan menjadi PBI APBN. Sedangkan untuk PBI APBD dikelola oleh Dinas yang ditunjuk Pemerintah Daerah setempat untuk pendataan dan pendaftaran sesuai ketersediaan anggaran Pemerintah Daerah.

Selesai

Jumat, 24 Januari 2020 - 09:10 WIB

BPJS Kesehatan

Penduduk yang menerima Kartu Indonesi Sehat sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah terdiri dari PBI APBN dan PBI APBD, untuk PBI APBN merupakan warga miskin dan tidak mampu yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pengelolaan DTKS dalam kewenangan Dinas Sosial setempat. Penduduk yang bermaksud mengajukan diri dapat mengurus ke Desa/Kelurahan untuk mendapatkan surat keterangan miskin dan tidak mampu yang selanjutnya dilaporkan ke Kecamatan konsultasi dengan TKSK Kecamatan, atau langsung menanyakan ke Dinas Sosial setempat. Selanjutnya berdasar dari DTKS Pemerintah Daerah akan mengusulkan ke Kementrian Sosial agar bisa didaftarkan menjadi PBI APBN. Sedangkan untuk PBI APBD dikelola oleh Dinas yang ditunjuk Pemerintah Daerah setempat untuk pendataan dan pendaftaran sesuai ketersediaan anggaran Pemerintah Daerah.