Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP71178483

Rincian Aduan

LGWP71178483

Progress Public

Lampiran

KABUPATEN SUKOHARJO
23 Apr 2026
0 ditandai

Saya berharap dari Pemkab dapat mengawal kasus ini dengan baik dan menegakkan kembali peraturan hukum yang sudah ada. Dikarenakan dari keterangan owner yang memang sudah mematuhi hukum yang sudah ada, memiliki izin dan tidak ada indikasi melakukan penipuan terhadap konsumen (memberikan label non-halal di spanduk warung dengan jelas) menurut keyakinan saya, tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh owner.


Indonesia adalah negara hukum, dan marilah kita menumpas segala bentuk intoleransi yang dapat menciderai persatuan bangsa. Berita ini sudah viral dan menyebar luas di seluruh jagad sosmed Indonesia, mari harumkan nama Sukoharjo dari intoleransi. Sekian Terima kasih.

Disposisi

Jumat, 24 April 2026 - 07:46 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Sukoharjo

Verifikasi

Jumat, 24 April 2026 - 11:19 WIB

Kabupaten Sukoharjo

Terima kasih telah berkunjung ke layanan aduan masyarakat laporgub.

Progress

Senin, 27 April 2026 - 09:40 WIB

Kabupaten Sukoharjo

Baik laporan saudara telah kami sampaikan ke OPD yang membidangi (Satpl PP)