Saya berharap dari Pemkab dapat mengawal kasus ini dengan baik dan menegakkan kembali peraturan hukum yang sudah ada. Dikarenakan dari keterangan owner yang memang sudah mematuhi hukum yang sudah ada, memiliki izin dan tidak ada indikasi melakukan penipuan terhadap konsumen (memberikan label non-halal di spanduk warung dengan jelas) menurut keyakinan saya, tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh owner.
Indonesia adalah negara hukum, dan marilah kita menumpas segala bentuk intoleransi yang dapat menciderai persatuan bangsa. Berita ini sudah viral dan menyebar luas di seluruh jagad sosmed Indonesia, mari harumkan nama Sukoharjo dari intoleransi. Sekian Terima kasih.