Rincian Aduan : LGWP71112852

Selesai Public

KABUPATEN PEKALONGAN, 07 Apr 2020

Selamat malam bapk salam sehat selalu, mau menanyakan apakah ada surat edaranya dr bapak? Trus surat edaran dr ojk no 11 thun 2020 apakah bisa buat acuan? Dan mksd dr kringnan bagaimna yaa? Mohon kasih kejelasanya ya bapak, salam sehat bapak semoga allah swt mmberkati bapak. Terimaksh

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Rabu, 08 April 2020 - 09:08 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Rabu, 08 April 2020 - 10:46 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Seluruh Kegiatan Perbankan / Pihak Leasing atau Lembaga Jasa Keuangan yang terdaftar di OJK maka wajib menerapkan aturan sesuai Surat Edaran OJK dan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. mohon untuk sering komunikasi dan meminta penjelasan sejelas-jelasnya kepada PIhak yang terkait. terima kasih

Progress

Kamis, 18 Februari 2021 - 08:45 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Selesai

Kamis, 18 Februari 2021 - 08:45 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.