Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP71084236
KABUPATEN GROBOGAN, 22 Jul 2024
Saya anggota ksp BUS kecamatan gabus Grobogan .mau menarik tabungan untuk keperluan sekolah anak tidak bisa dan tidak dilayani padahal uang itu kita tabung memang untuk keperluan sekolah dengan banyak alasan KSp BUS menolak pembayarkan..salah saya dimana itu uang saya kok dipersulit..mohon bantuan bapak gubernur karena bukan cuma saya saja yang mengalami .hampir semua anggota merasa dirugikan
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Senin, 22 Juli 2024 - 10:00 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 22 Juli 2024 - 11:24 WIB
Kabupaten Grobogan
laporan diterima
Progress
Senin, 22 Juli 2024 - 11:40 WIB
Kabupaten Grobogan
Laporan diteruskan ke Dinkop Grobogan
Selesai
Selasa, 23 Juli 2024 - 08:54 WIB
Kabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Dinkop Grobogan
mengenai aduan tersebut,
Terkait aduan tersebut ada beberapa hal yg Ingin kami sampaikan , sbb :
1. KSPPS BMT Bina Umat Sejahtera , yg berkantor pusat di Lasem Kab. Rembang adalah Koperasi Primer Tingkat Nasional
2. Sesuai dengan Permenkop Nomor 9 Tahun 2020 , Pasal 2 terkait dengan kewenangan dan pengawasan terhadap KSPPS BMT BUS menjadi Tanggung jawab Kementrian Koperasi UKM Republik Indonesia.
3. Terkait dengan Kantor KSPPS BUS yang berada di Gabus Kab. Grobogan adalah Kantor cabang pelayanan bukan Kantor Pusat , yg pengawasannya oleh Kemenkop UKM RI di Jakarta , namun demikian Dinas Koperasi juga sudah melakukan advokasi dan klarifikasi kepada Cabang Kantor Bus yang ada di Kab. Grobogan , sekaligus meminta kepada KSPPS BUS agar dan wajib memenuhi kewajiban kepada pada anggota yang menabung , Dari Dinas Koperasi UKM Grobogan juga sdh meminta lewat Kantor Cabang BUS yg ada , agar meng inventarisir anggota penabung , menginventarisir semua Asset Milik Koperasi untuk segera di jual dalam rangka memenuhi kewajiban para anggota penabung , jangan sampai anggota penabung di rugikan.
4. Terkait dengan masa penyelesaian kepada anggota penabung , Dari Dinas koperasi UKM sdh meminta wajib di selesaikan sesuai dengan keputusan Pra - RAT di Kabupaten Grobogan , namun demikian karena koperasi Tingkat Nasional yg mana pengawasan dan pembinaan ada di Kementrian Koperasi UKM RI , harus di selesaikan lewat Kantor Pusat di Lasem Rembang di bawah pengawasan Kemenkop UKM RI.
5. Terkait hasil RAT KSPPS BUS pada tanggal 29 Juni 2024 , adalah keputusan tertinggi dalam koperasi , maka hrs menjadi pedoman dan acuan seluruh anggota , dan segera hrs di sampaikan kepada seluruh anggota yg ada di Cabang BUS di Grobogan .
Demikian jawaban yg kami sampaikan , dan di ucapkan terima kasih