Rincian Aduan : LGWP71067385

Selesai Public

KABUPATEN BANYUMAS, 19 Jan 2025

Untuk BKAD/INSPEKTORAT Mau nanya, Bankeu Provinsi untuk desa kan sudah keluar SK dan DPA provinsi (ada kode rekening provinsi) dan lokasi penggunaan anggaranya. Nah kebetulan wilayah RT 02 RW 03 kami mendapatkan bankeu prov rabat beton 200.000.000, Namun kades menyampaikan katanya mau di reviuw dan lokasi pengaspalanya di geser untuk RT lain padahal RT kami lebih membutuhkan karena jalan tersebut belum pernah diaspal (masih batu) dan nama jalan RT kami sudah ada di DPA tersebut, alasannya katanya sandungan masalah SK jalan,, padahal namanya sudah muncul di DPA provinsi. saya sebagai warga sudah mengingatkan agar tidak seperti itu kebijakanya namun ngeyel karena takut tidak bisa di LPJ, padahal kalau di rubah lokasinya malah salah karena tidak sesuai dengan DPA,,, apakah itu termasuk penyelewengan? Desa karangkemiri kecamatan Pekuncen kab Banyumas

2 Orang Menandai Aduan Ini