Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP71067385

Rincian Aduan

LGWP71067385

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BANYUMAS
19 Jan 2025
2 ditandai
Untuk BKAD/INSPEKTORAT Mau nanya, Bankeu Provinsi untuk desa kan sudah keluar SK dan DPA provinsi (ada kode rekening provinsi) dan lokasi penggunaan anggaranya. Nah kebetulan wilayah RT 02 RW 03 kami mendapatkan bankeu prov rabat beton 200.000.000, Namun kades menyampaikan katanya mau di reviuw dan lokasi pengaspalanya di geser untuk RT lain padahal RT kami lebih membutuhkan karena jalan tersebut belum pernah diaspal (masih batu) dan nama jalan RT kami sudah ada di DPA tersebut, alasannya katanya sandungan masalah SK jalan,, padahal namanya sudah muncul di DPA provinsi. saya sebagai warga sudah mengingatkan agar tidak seperti itu kebijakanya namun ngeyel karena takut tidak bisa di LPJ, padahal kalau di rubah lokasinya malah salah karena tidak sesuai dengan DPA,,, apakah itu termasuk penyelewengan? Desa karangkemiri kecamatan Pekuncen kab Banyumas

Disposisi

Minggu, 19 Januari 2025 - 16:11 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Verifikasi

Senin, 20 Januari 2025 - 07:07 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

laporan ditindaklanjuti

Progress

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:20 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Setelah kami Koordinasikan dengan Dinas PMD Kabupaten Banyumas, beberapa poin yang dapat disampaikan, antara lain:


1. Terkait bankeu  rabat beton wilayah RT 02 RW 03 sampai saat ini DPA Resmi belum turun dan masih draft. Untuk lokasi yang disebut oleh pelapor memang ada dalam draft DPA tersebut.


2. Berdasarkan informasi dari Dinas PMD Kabupaten Banyumas, lokasi jalan yang akan dibangun ternyata bukan kewenangan desa melainkan jalan kabupaten. Sehingga sesuai ketentuan Pergub No 22 Tahun 2022 jo No 34 Tahun 2023, lokasi tersebut tidak dapat dibangun dengan dana Bankeu APBD Provinsi Jawa Tengah. 


3. Desa sudah melaporkan kondisi tersebut dan mengusulkan lokasi pengganti yang masuk dalam kewenangan desa. Namun karena usulan pengganti hanya mungkin dilakukan dengan mekanisme perubahan anggaran 2025 yang jadwalnya nanti di bulan Juni. 


4. Jadi meskipun sudah ada SK dan DPA, kegiatan tersebut tidak dapat dilaksanakan dikarenakan lokasi tersebut bukan kewenangan desa. Agar warga desa tidak rugi dan kehilangan hak maka tidak  dicairkan dan dapat diusulkan diperubahan anggaran.


5. Jadi, desa sudah melakukan hal yang benar dengan melaporkan permasalahan tersebut ke Dinas PMD Kabupaten Banyumas. 


Demikian, semoga warga bisa memahami permasalahan tersebut. Terimakasih

Selesai

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:40 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Laporan telah dijawab