Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP71066994
Rincian Aduan
LGWP71066994
Topik
Disposisi
Senin, 13 Mei 2024 - 11:24 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 13 Mei 2024 - 13:05 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima
Progress
Senin, 13 Mei 2024 - 13:06 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diteruskan ke Disdik Kab. Grobogan
Selesai
Senin, 13 Mei 2024 - 15:34 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Disdik Kab. Grobogan
Mengenai aduan tersebut,
Bapak/ Ibu Laporgub yg berada di Jipang, Pengawangan.
Izin menanggapi laporan tersebut.
1. Study Tour atau Outdoor learning (ODL) merupakan program sekolah yg bersifat suka rela/ tidak mengikat. Semua bergantung pada kemauan peserta didik & kemampuan orang tuanya;
2. Tidak ada alasan atau pembenaran, bagi yang tidak ikut ODL diwajibkan membayar/ menanggung setengah biaya. Kalau memang ada sekolah yang berbuat demikian, silakan lapor ke Korwil atau ke Dinas Pendidikan untuk segera di tindak lanjuti & disikapi.
Demikian, jawaban ini bisa menjadi dasar alasan/ penolakan ke sekolah yang mewajibkan seperti laporan Bapak/ Ibu tersebut.
Terima kasih.
Dinas Pendidikan,