Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP71066994
KABUPATEN GROBOGAN, 13 May 2024
Selamat pagi pak/bu, saya mau tanya, apakah piknik sekolah itu diwajibkan pak/bu?? Kalo tidak ikut disuruh bayar separo/setengah.. Jujur ini sangat memberatkan pak/bu, uang pinik tersebut bisa digunakan untuk hal lain yang lebih bermanfaat seperti pendaftaran sekolah berikutnya atau untuk beli kebutuhan rumah tangga seperti sembako dan lainnya.. Apalagi untuk orangtua yang kurang mampu pak/bu, keberatan sekali pak/bu 🙏
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Senin, 13 Mei 2024 - 11:24 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 13 Mei 2024 - 13:05 WIB
Kabupaten Grobogan
Laporan diterima
Progress
Senin, 13 Mei 2024 - 13:06 WIB
Kabupaten Grobogan
Laporan diteruskan ke Disdik Kab. Grobogan
Selesai
Senin, 13 Mei 2024 - 15:34 WIB
Kabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Disdik Kab. Grobogan
Mengenai aduan tersebut,
Bapak/ Ibu Laporgub yg berada di Jipang, Pengawangan.
Izin menanggapi laporan tersebut.
1. Study Tour atau Outdoor learning (ODL) merupakan program sekolah yg bersifat suka rela/ tidak mengikat. Semua bergantung pada kemauan peserta didik & kemampuan orang tuanya;
2. Tidak ada alasan atau pembenaran, bagi yang tidak ikut ODL diwajibkan membayar/ menanggung setengah biaya. Kalau memang ada sekolah yang berbuat demikian, silakan lapor ke Korwil atau ke Dinas Pendidikan untuk segera di tindak lanjuti & disikapi.
Demikian, jawaban ini bisa menjadi dasar alasan/ penolakan ke sekolah yang mewajibkan seperti laporan Bapak/ Ibu tersebut.
Terima kasih.
Dinas Pendidikan,