Rincian Aduan
LGWP71066994
Lihat detail lengkap aduan LGWP71066994
LGWP71066994
Admin Gubernuran
Kabupaten Grobogan
Laporan diterima
Kabupaten Grobogan
Laporan diteruskan ke Disdik Kab. Grobogan
Kabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Disdik Kab. Grobogan
Mengenai aduan tersebut,
Bapak/ Ibu Laporgub yg berada di Jipang, Pengawangan.
Izin menanggapi laporan tersebut.
1. Study Tour atau Outdoor learning (ODL) merupakan program sekolah yg bersifat suka rela/ tidak mengikat. Semua bergantung pada kemauan peserta didik & kemampuan orang tuanya;
2. Tidak ada alasan atau pembenaran, bagi yang tidak ikut ODL diwajibkan membayar/ menanggung setengah biaya. Kalau memang ada sekolah yang berbuat demikian, silakan lapor ke Korwil atau ke Dinas Pendidikan untuk segera di tindak lanjuti & disikapi.
Demikian, jawaban ini bisa menjadi dasar alasan/ penolakan ke sekolah yang mewajibkan seperti laporan Bapak/ Ibu tersebut.
Terima kasih.
Dinas Pendidikan,