Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP71049282
Rincian Aduan
LGWP71049282
Selesai
Public
Tentang layanan pajak motor yg tadi pagi baru bisa saya bayarkan,nopol G 4599 Gk, mohon di tindak lanjuti pak,kenapa saya harus bayar adm.sntk lagi padahal tahun kemarin pas pajak 5'tahunan saya sudah bayar lunas tp separo SNTK saya belum jadi..dan sekarang dgn alasan baru bs ambil separo bagian SNTK Saya.saya di suruh bayar 100rb lagi?.kenapa saat pemerintah yg telat berikan layanan terus kami harus bayar lagi pak
Disposisi
Kamis, 16 Juli 2020 - 14:09 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Verifikasi
Senin, 20 Juli 2020 - 12:45 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Progress
Senin, 20 Juli 2020 - 16:03 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Sedang ditindaklanjuti SAMSAT terkait
Selesai
Selasa, 21 Juli 2020 - 10:09 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
untuk diketahui Pelaksana Kantor Bersama Samsat terdiri dari 3 (tiga) Instansi, yaitu :
1. Kepolisian bertugas Menerbitkan PNBP : BPKB, STNK, TNKB dan pengesahan STNK.
2. UPPD Kajen, menerima pungutan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB.
3. PT. Jasa Raharja, memungut biaya asuransi kecelakaan dijalan.
Mohon maaf atas ketidanyamananya, setelah kami koordinasi dan kroscek dengan petugas cetak STNK terjadi kesalahpahaman dalam hal pengenaan PNBP, untuk itu kami mohon kehadiran Wajib Pajak untuk menerima Pengembalian biaya PNBP tersebut.
terima kasih.