Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP71049282

Rincian Aduan

LGWP71049282

Selesai Public
KABUPATEN PEKALONGAN
16 Jul 2020
0 ditandai
Tentang layanan pajak motor yg tadi pagi baru bisa saya bayarkan,nopol G 4599 Gk, mohon di tindak lanjuti pak,kenapa saya harus bayar adm.sntk lagi padahal tahun kemarin pas pajak 5'tahunan saya sudah bayar lunas tp separo SNTK saya belum jadi..dan sekarang dgn alasan baru bs ambil separo bagian SNTK Saya.saya di suruh bayar 100rb lagi?.kenapa saat pemerintah yg telat berikan layanan terus kami harus bayar lagi pak

Disposisi

Kamis, 16 Juli 2020 - 14:09 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Senin, 20 Juli 2020 - 12:45 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Progress

Senin, 20 Juli 2020 - 16:03 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Sedang ditindaklanjuti SAMSAT terkait

Selesai

Selasa, 21 Juli 2020 - 10:09 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

untuk diketahui Pelaksana Kantor Bersama Samsat terdiri dari 3 (tiga) Instansi, yaitu :
1. Kepolisian bertugas Menerbitkan PNBP : BPKB, STNK, TNKB dan pengesahan STNK.
2. UPPD Kajen, menerima pungutan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB.
3. PT. Jasa Raharja, memungut biaya asuransi kecelakaan dijalan.
 
Mohon maaf atas ketidanyamananya, setelah kami koordinasi dan kroscek dengan petugas cetak STNK terjadi kesalahpahaman dalam hal pengenaan PNBP, untuk itu kami mohon kehadiran Wajib Pajak untuk menerima Pengembalian biaya PNBP tersebut.
terima kasih.