Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP71040120
KABUPATEN BANYUMAS, 15 Nov 2021
Assalammu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh, selamat siang, Bapak Gubernur...mohon bantuan dan solusinya yang baik itu bagaimana, pak...sebelumnya saya mohon maaf bila ada kata- kata yang kurang berkenan, semoga Bapak memahami dan mengerti apa yang sampaikan ini...ini masalah di bidang Badko TPQ terkait bantuan Insentif Guru TPQ dari Gubernur...ada penyuluh agama non pns merangkap sebagai ketua Badko TPQ, dia mengambil kebijakan disarankan yang tidak mengikuti kegiatan Hari Santri Nasional dengan lomba upacara di TPQ masing- masing untuk tidak mengajukan bantuan insentif Gubernur Tahun 2022...akhirnya banyak anggota badko TPQ yang tidak setuju, ada yang mengomentari kami mengajar bukan untuk itu tapi mencari ridho Allah, ada yang bilang ketua Badko Otoriter, tapi ada yang bilang sebaiknya dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan pengurus bersama anggota bukan secara sepihak, namun ketua BADKO masih tidak bergeming dan tetap pada pendiriannya bahwa alasannya dan sanggahnya tetap benar...sebenarnya pengajuan insentif itu apakah harus ada rekomendasi BADKO TPQ Kecamatan atau adakah solusi lainnya, kalau boleh usul...alangkah baiknya rekomendasinya dari TPQ, Takmir Masjid, Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan / KUA setempat karena data- data guru- guru TPQ sudah ada dari tahun 2019 - 2021, tinggal menambahkan atau mengurangi yang baru, ...biar BADKO yang menjalankan Programnya BADKO TPQ dari pusat, sampai desa tapi mohon untuk tidak ikut nimbrung Proses Bantuan itu dan biarkan Pemerintah Desa, Kecamatan dan Kabupaten yang bekerja mengurusi semua berkas- berkas yang dibutuhkan dalam proses Bantuan Insentif dari Gubernur...kalau saya tidak mendapatkan, tidak apa-apa akan tetapi bagi mereka- mereka yang tidak mendapatkannya akibat terhalang aturan itu...lagi bungah- bungahnya dapat insentif malah terhalang itu...memang kalau dalam sebuah organisasi harus mengikuti aturan yang ditetapkan bersama namun kalau sebuah organisasi membuat aturan secara sepihak, bisa timbul kesenjangan...kalau misalkan sebagai ketua ataupun lainnya yang merangkap sebagai penyuluh agama Non PNS ingin mengajukan bantuan Insentif...silakan dan jangan mengorbankan pengurus dan anggotanya, ada yang dipecat secara sepihak dan ada yang keluar dari badko TPQ karena tidak sependapat...aturan, ya, aturan tapi lihat kondisi dilapangan itu bagaimana...misalkan kemarin Hari Santri Nasional, anggot di tiap- tiap TPQ mengadakan Upacara HSN, padahal kondisi masih Pandemi, kami sebagai anggota juga ketar- ketir, takut didatangi satgas Covid 19...kami harus bagaimana?...kalau programnya berjalan itu juga harus persetujuan semua pengurus dan anggota...mohon bantuan dan solusi yang baik, Pak Gubernur...wassalam
Disposisi
Senin, 15 November 2021 - 13:59 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 15 November 2021 - 16:16 WIB
Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah