Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP71031762

Rincian Aduan

LGWP71031762

Selesai Public
KOTA TEGAL
09 Sep 2022
0 ditandai
Assalamu'alaikum pak gubenur di daerah saya ada PT doncai garmen kepunyaan orang Korea , PT doncai ini sudah melanggar ketenaga kerjaan jam kerjanya ngak sesuai lembur juga ngak jelas trus sudah banyak karyawan yang kerja lebih dari tiga bulan masih di gaji di bawah UMR 1,1 juta tolong pak bisa di tindak lanjuti laporan ini atau pengaduan ini Terima kasih

Disposisi

Sabtu, 10 September 2022 - 14:29 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Selasa, 13 September 2022 - 11:32 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait

Progress

Selasa, 20 September 2022 - 10:24 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Selamat Pagi bapak/ibu terkait aduan panjenengan petugas kami telah Menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan di PT. Dongcai Garment Indonesia, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Telah dilakukan kunjungan ke perusahaan pada hari Kamis tanggal 15 September 2022.
2. Pada saat kunjungan, ditemui oleh Manajer dan staf HRD perusahaan.
3. Berdasarkan keterangan dari pihak perusahaan :
a. Terkait jam kerja, berdasarkan Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Disperinaker Kota Tegal, jam kerja Senin s/d Jumat adalah 07.30 – 16.30, istirahat 1 jam (sabtu dan minggu libur). Setiap karyawan telah diberikan buku saku yang berisi tentang Peraturan Perusahaan.
b. Terkait dengan lembur, perusahaan telah mempunyai mekanisme lembur dengan menggunakan form SPL (Surat Perintah Lembur) yang ditanda tangani oleh pekerja dan perusahaan. Upah lembur dibayarkan sesuai dengan ketentuan.
c. Terkait dengan UMK, berdasarkan pengecekan random melalui slip gaji terhadap pekerja yang masa kerjanya di bawah 3 bulan dan lebih dari 3 bulan tertera bahwa upah tetap minimal sebesar Rp. 2.005.931,- (sesuai UMK Kota Tegal Tahun 2022).
 
Demikian Terimakasih

Selesai

Selasa, 20 September 2022 - 10:27 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan selesai