Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP71021358
KABUPATEN PEKALONGAN, 03 Dec 2015
Pak Gubernur Kenapa Yayasan Saya Yang Hampir 15 Tahun Belum Pernah Mendapat Bantuan Dana / Sarpras Untuk Kursus / Pelatihan, Saya Sama-Sama Mencerdaskan Anak Bangsa ( Anak Putus Sekolah, Anak Terlantar, Anak Yatim ). Mohon Kiranya Pak Gubenur Berkenan Datang Dan Melihat Yayasan Saya Di Pekalongan Yang Benar - Benar Membutuhkan Bantuan.
Disposisi
Jumat, 04 Desember 2015 - 07:02 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 15 Desember 2015 - 14:48 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
-
Syarat mendapatkan bantuan/hibah Pendidikan Umum Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) sesuai Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 55 Tahun 2015 :
- Memiliki kepengurusan yang jelas;
- Berkedudukan di wilayah Provinsi Jawa Tengah;
- Proposal yang sekurang-kurangnya memuat nama, alamat, kegiatan, susunan pengurus, rencana anggaran biaya (RAB) dan profil lembaga;
- Memiliki sekretariat tetap;
- Berbadan hukum Indonesia.
-
Mekanisme :
- Organisasi Kemasyarakatan mengajukan permohonan tertulis dilampiri proposal kepada Gubernur, u.p. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah;
- Permohonan ditandatangani oleh pimpinan/ketua dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah, Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan setempat (atau sebutan lainnya) dan Kepala SKPD/Unit Kerja yang membidangi di tingkat Kota/Kabupaten;
- Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah melakukan evaluasi atas usulan yang disampaikan oleh pemohon;
- Hasil evaluasi berupa rekomendasi disampaikan kepada Gubernur melalui TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah);
- TAPD memberikan pertimbangan kepada Gubernur atas rekomendasi sesuai dengan prioritas dan kemampuan daerah.