Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP70779243

Rincian Aduan

LGWP70779243

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
24 Mar 2023
0 ditandai
Pak Ganjar lapor, Kami petani di Desa Bakalrejo Kec. Guntur, kalau beli urea subsidi (persak 150 ribu) kok diwajibkan oleh pedagangnya harus beli pupuk SP 36 bukan produk pemerintah yang pastinya kualitasnya jelek dg harga 120 ribu. Sebenarnya praktek ini dibenarkan tidak ?. Kasihan kami harus memupuk tanaman padi kami dg pupuk yg tdk berkualitas.

Disposisi

Jumat, 24 Maret 2023 - 20:49 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Sabtu, 25 Maret 2023 - 21:02 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu

Terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi

Progress

Sabtu, 25 Maret 2023 - 21:04 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu

Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait

Selesai

Senin, 27 Maret 2023 - 07:54 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Berikut kami sampaikan bahwa laporan terkait permasalahan pembelian pupuk urea subsidi petani dan membeli pupuk SP36 bukan produk pemerintah. Nama pelapor tidak jelas sehingga kita kesulitan mencari di eRDKK 2023. Terkait pelapor yang mengatakan pembelian pupuk urea subsidi dengan harga 150.000 per sak, kios tidak merasa dan tidak pernah menjual pupuk UREA dengan harga tersebut. Terkait Pupuk SP36 bukan produk pemerintah. Kios menerangkan bahwa dengan sudah tidak beredarnya Pupuk SP36 Subsidi, kios memberikan pupuk alternatif lain, yang terpenting pupuk tersebut ber-SNI. Mungkin kurang kejelian petani, yg menganggap pupuk tersebut jelek, tanpa melihat kandungan dan kadar komposisi pupuk tersebut, dan kemudian menganggap pupuk itu palsu. Dengan ini kami sebagai Distributor akan memberikan surat teguran/surat peringatan kepada kios tersebut terkait petani harus membeli pupuk subsidi dengan non subsidi. Bukti laporan klarifikasi terlampir. (DINPERTAN PANGAN)