Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP70779243
KABUPATEN DEMAK, 24 Mar 2023
Pak Ganjar lapor, Kami petani di Desa Bakalrejo Kec. Guntur, kalau beli urea subsidi (persak 150 ribu) kok diwajibkan oleh pedagangnya harus beli pupuk SP 36 bukan produk pemerintah yang pastinya kualitasnya jelek dg harga 120 ribu. Sebenarnya praktek ini dibenarkan tidak ?. Kasihan kami harus memupuk tanaman padi kami dg pupuk yg tdk berkualitas.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Jumat, 24 Maret 2023 - 20:49 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Sabtu, 25 Maret 2023 - 21:02 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi
Progress
Sabtu, 25 Maret 2023 - 21:04 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Senin, 27 Maret 2023 - 07:54 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr.
Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Berikut kami
sampaikan bahwa laporan terkait permasalahan pembelian pupuk urea subsidi
petani dan membeli pupuk SP36 bukan produk pemerintah. Nama pelapor tidak jelas
sehingga kita kesulitan mencari di eRDKK 2023. Terkait pelapor yang mengatakan
pembelian pupuk urea subsidi dengan harga 150.000 per sak, kios tidak merasa
dan tidak pernah menjual pupuk UREA dengan harga tersebut. Terkait Pupuk SP36
bukan produk pemerintah. Kios menerangkan bahwa dengan sudah tidak beredarnya
Pupuk SP36 Subsidi, kios memberikan pupuk alternatif lain, yang terpenting
pupuk tersebut ber-SNI. Mungkin kurang kejelian petani, yg menganggap pupuk
tersebut jelek, tanpa melihat kandungan dan kadar komposisi pupuk tersebut, dan
kemudian menganggap pupuk itu palsu. Dengan ini kami sebagai Distributor akan
memberikan surat teguran/surat peringatan kepada kios tersebut terkait petani
harus membeli pupuk subsidi dengan non subsidi. Bukti laporan klarifikasi
terlampir. (DINPERTAN PANGAN)