Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP70778310
KABUPATEN BOYOLALI, 31 Mar 2020
assalamuaikum pak.. saya mau menanyakan perusahaan yg mrliburkan sebagian besar karyawannya (lock down terkait covid19),apa karyawannya berhak mendapat upah UMK atau bagaimana dan diatur ketenagakerjaan atau pergub atau perda atau kebijakan perusahaan? saya sebagai karyawan kl diliburkan terus tidak mendapat upah bagaimana kehidupan saya & karyawan2 lainnya. mohon penjelasan & solusinya. terima kasih. wassalamualikum
Disposisi
Selasa, 31 Maret 2020 - 17:00 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 28 April 2020 - 16:02 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Progress
Rabu, 27 Mei 2020 - 00:30 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selesai
Kamis, 09 Juli 2020 - 09:01 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI