Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP70690110
Rincian Aduan
LGWP70690110
Selesai
Public
Ingin menanyakan, apabila sudah melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan via online, kemudian akan cetak stnknya, namun sudah lebih dari 30 hari dari pembayaran ajak, apakah masih bisa cetak stnk?
Disposisi
Selasa, 22 Desember 2020 - 20:06 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Verifikasi
Rabu, 23 Desember 2020 - 08:32 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan Kami Terima
Progress
Rabu, 23 Desember 2020 - 09:57 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Kami Kordinasikan dengan Bidang Terkait
Selesai
Rabu, 23 Desember 2020 - 10:43 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Assalamualaikum
Apabila sudah melakukan pembayaran Pajak kendaraan secara Online melalui Aplikasi SAKPOLE.
Silahkan datang ke SAMSAT Terdekat untuk mencetak bukti Bayar Pajak kendaraan bermotor, dan melakukan pengesahan STNK
Terimakasih
Apabila sudah melakukan pembayaran Pajak kendaraan secara Online melalui Aplikasi SAKPOLE.
Silahkan datang ke SAMSAT Terdekat untuk mencetak bukti Bayar Pajak kendaraan bermotor, dan melakukan pengesahan STNK
Terimakasih