Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP70648169
KABUPATEN PEKALONGAN, 24 Jul 2024
Ngurus penambahan anggota keluarga di kk bayi baru lahir dari pagi sampe jam 2 siang belum selesai2.ngurus aktenya kapan lagi.kita sehari gk kerja hanya untuk ngurus ginian dgn pelayanan yg g sat set.tolong bupati dan walikota kabupaten pekalongan dindukcapilnya di perbaiki dalam pelayananya
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 24 Juli 2024 - 15:15 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 31 Juli 2024 - 10:12 WIB
Kabupaten Pekalongan
Progress
Rabu, 31 Juli 2024 - 10:12 WIB
Kabupaten Pekalongan
Aduan telah kami teruskan ke Dindukcapil Kab. Pekalongan. terima kasih
Selesai
Rabu, 31 Juli 2024 - 13:08 WIB
Kabupaten Pekalongan
pengajuan dokumen kependudukan bagi pemohon yang datang langsung ke dinas sesuai dengan no. antrian tiap loket yang diperoleh pemohon.
jika ybs ada keperluan, ketika maju ke loket untuk proses dokumen bisa meninggalkan berkas dan menuliskan email yang aktif untuk selanjutnya dokumen secara otomatis terkirim ke alamat email ybs setelah TTE terbit tanpa harus menunggu pencetakan dokumen di dinas.
dalam laporan tersebut ybs akan proses 2 dokumen yaitu KK dan akte anak nya, perlu diketahui bahwa akte kelahiran baru bisa diproses ketika nama anak sudah masuk di KK terbarunya, jadi antara KK dan akte tidak bisa diproses bersamaan karena KK terbaru menjadi salah satu syarat dalam pengajuan akte kelahiran. jika KK terbaru telah selesai bisa langsung diajukan akte kelahirannya.
dalam hal pemohon tidak bisa hadir sendiri ke Disdukcapil bisa lewat petugas PPAD yang ada di desa untuk membantu proses dokumen kependudukan ybs dengan membawa persyaratan serta isi form pelaporan dan memberikan alamat email aktif ( bila punya email ) kepada petugas PPAD guna pengiriman File akte kelahiran ketika proses selesai. tapi jika tidak punya email, untuk dokumen bisa diambil di petugas PPAD jika sudah selesai.