Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP70589015

Rincian Aduan

LGWP70589015

Selesai Public
KABUPATEN REMBANG
17 Jan 2020
0 ditandai
Pak kami merasa dipersulit dalam proses pengajuan sertifikat oleh perangkat desa, pd hal th 1990 kami membeli tanah tersebut dari perangkat desa dgn bukti kwitansi jual beli dan dibebankan SPPT tahunan, pd hal kepala desa sdh menandatangani berkas pelepasan tanah tp di tarik kembali dgn berbagai macam alasan

Disposisi

Jumat, 17 Januari 2020 - 19:57 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Rembang

Verifikasi

Senin, 20 Januari 2020 - 10:14 WIB

Kabupaten Rembang

Terikasih atas laporannya. Laporan akan kami verifikasi terlebih dahulu.

Selesai

Rabu, 26 Februari 2020 - 11:12 WIB

Kabupaten Rembang

Terimakasih atas laporannya.

Progress

Selasa, 08 September 2020 - 08:58 WIB

Kabupaten Rembang

Kami tidak bisa menjawab aduan tersebut karena alamat tidak jelas.