Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP70589015
Rincian Aduan
LGWP70589015
Selesai
Public
Pak kami merasa dipersulit dalam proses pengajuan sertifikat oleh perangkat desa, pd hal th 1990 kami membeli tanah tersebut dari perangkat desa dgn bukti kwitansi jual beli dan dibebankan SPPT tahunan, pd hal kepala desa sdh menandatangani berkas pelepasan tanah tp di tarik kembali dgn berbagai macam alasan
Disposisi
Jumat, 17 Januari 2020 - 19:57 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Rembang
Verifikasi
Senin, 20 Januari 2020 - 10:14 WIBKabupaten Rembang
Terikasih atas laporannya.
Laporan akan kami verifikasi terlebih dahulu.
Selesai
Rabu, 26 Februari 2020 - 11:12 WIBKabupaten Rembang
Terimakasih atas laporannya.
Progress
Selasa, 08 September 2020 - 08:58 WIBKabupaten Rembang
Kami tidak bisa menjawab aduan tersebut karena alamat tidak jelas.