Rincian Aduan : LGWP70534462

Selesai Public

KABUPATEN CILACAP, 11 Nov 2021

Mohon izin pak gubernur, saya tidak akan melapor, namun sekedar curhat. Berkaitan dengan mutasi perangkat desa di kabupaten cilacap sebagaimana di atur pada perda Nomor 10 tahun 2017 dan peraturan bupati nomor 100 tahun 2017 yang diantaranya mengatur mutasi perangkat desa, namun mutasi hanya di peruntukan antar jabatan yang setara, tidak ada kenaikan jabatan sebagai bentuk penghargaan terhadap pengabdian, loyalitas, dedikasi, kinerja dan lainnya. Sedangkan di wilayah kabupaten lain, yang berdekatan, misalnya kabupaten banyumas peraturan tentang mutasi sangat berbeda, bisa dikatakan berbeda 180 derajat di mana di kabupaten banyumas memungkinkan adanya promosi jabatan perangkat desa sebagaimana di atur pada perda kabupaten banyumas nomor 21 tahun 2017 dan perda nomor 26 tahun 2017. Mohon agar praturan daerah kabupaten cilacp nomor 10 tahun 2017 dan perbup nomor 100 tahun 2017 di tinjau kembali dan di revisi agar perangkat desa memungkinkan untuk promosi jabatan sebagai bentuk penghargaan terhadap pengabdian yang di lakukan. Terima kasih....

0 Orang Menandai Aduan Ini