Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP70483794

Rincian Aduan

LGWP70483794

Selesai Public
KABUPATEN KLATEN
25 Oct 2022
0 ditandai
Pak Ganjar, Kenapa untuk memohon data di BMKG Jateng untuk penelitian disuruh bayar. Mohon Pak ini untuk penelitian

Disposisi

Senin, 07 November 2022 - 11:35 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Verifikasi

Senin, 07 November 2022 - 14:04 WIB

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

baik laporan anda kami tindaklanjuti

Selesai

Senin, 07 November 2022 - 14:45 WIB

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Kami informasikan bahwa terkait permohonan data penelitian saudara menjadi kewenangan Pemerintah Pusat (BMKG). Untuk informasi berkaitan dengan pengenaan tarif saudara dapat membaca PP No 47 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di BMKG. Selanjutnya saudara juga dapat membaca Peraturan BMKG RI No 12 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenanaan Tarif Rp. 0,00 (Nol Rupiah) Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Terhadap Kegiatan Tertentu. Persyaratan permohonan pengenaan tarif Rp. 0,00 (Nol Rupiah) dapat dilihat pada lampiran Peraturan BMKG RI No 12 Tahun 2019. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi BMKG setempat. Terimakasih