Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP70483794
Rincian Aduan
LGWP70483794
Selesai
Public
Pak Ganjar, Kenapa untuk memohon data di BMKG Jateng untuk penelitian disuruh bayar. Mohon Pak ini untuk penelitian
Disposisi
Senin, 07 November 2022 - 11:35 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Verifikasi
Senin, 07 November 2022 - 14:04 WIBDINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
baik laporan anda kami tindaklanjuti
Selesai
Senin, 07 November 2022 - 14:45 WIBDINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Kami informasikan bahwa terkait permohonan data penelitian saudara menjadi kewenangan Pemerintah Pusat (BMKG). Untuk informasi berkaitan dengan pengenaan tarif saudara dapat membaca PP No 47 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di BMKG. Selanjutnya saudara juga dapat membaca Peraturan BMKG RI No 12 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenanaan Tarif Rp. 0,00 (Nol Rupiah) Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Terhadap Kegiatan Tertentu. Persyaratan permohonan pengenaan tarif Rp. 0,00 (Nol Rupiah) dapat dilihat pada lampiran Peraturan BMKG RI No 12 Tahun 2019. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi BMKG setempat. Terimakasih