Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP70433477
KABUPATEN PURBALINGGA, 29 May 2020
Menyusul laporan kami kepada Bp. Gubernur beberapa waktu yang lalu, dengan ini kami sampaikan klarifikasi dari kami sbb : 1. Bahwa pengurusan STNK dan PKB/ BBN-KB kendaraan milik kami tidak saya urus sendiri dan kami minta bantuan pihak lain. 2. Petugas dari SAMSAT Purbalingga telah memberikan penjelasan kepada kami tentang cara perhitungan PKB dan BBN-KB nya, dan kami sudah sangat jelas cara perhitungan pajak sebagaimana yg tercantum dalam notice pajak sudah betul. 3. Adapun tentang biaya sebagaimana yg kami laporkan semata mata tidak ada kaitannya dengan pihak Samsat Purbalingga, namun karena miskomunikasi kami dengan pihak lain. Demikian klarifikasi dari kami, dan kami mohon maaf kepada pihak Samsat Purbalingga atas laporan kami sebelumnya (setiyo indra prayitno)
Disposisi
Sabtu, 30 Mei 2020 - 13:46 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 03 Juni 2020 - 09:25 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Terimakasih
Selesai
Rabu, 03 Juni 2020 - 09:27 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan sudah terklarifikasi