Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP70399666

Rincian Aduan

LGWP70399666

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
21 Jun 2023
0 ditandai
Assalamualaikum Wr Wb Saya mau bertanya ttp saya tidak mengerti ke istansi mana saya harus tujukan. Saya beli tanah kavling yg berada di daerah Zona Hijau dan otomatis SHM nya berstatus Tanah Persawahan, apakah SHM saya dapat saya daftarkan untuk di rubah menjadi Tanah Non Pertanian, mohon infonya, Terima Kasih

Disposisi

Rabu, 21 Juni 2023 - 11:58 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Dikembalikan

Rabu, 21 Juni 2023 - 12:16 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

kami kembalikan, hal tersebut menjadikewenangan Dinas yg menangani Penataan Ruang atau BPN Kab/kota.

Disposisi

Rabu, 21 Juni 2023 - 12:28 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Rabu, 21 Juni 2023 - 12:31 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimakasih atas pertanyaan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal.

Progress

Rabu, 21 Juni 2023 - 13:29 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal :

sesuai dengan perda kabupaten kendal no 1 tahun 2020 tentang RTRW Kab Kendal, pada pasal 79 poin 2 huruf f menyebutkan bahwa dilarang mengalih fungsikan lahan pada lahan pertanian pangan berkelanjutan dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan

Selesai

Rabu, 21 Juni 2023 - 13:29 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal :

sesuai dengan perda kabupaten kendal no 1 tahun 2020 tentang RTRW Kab Kendal, pada pasal 79 poin 2 huruf f menyebutkan bahwa dilarang mengalih fungsikan lahan pada lahan pertanian pangan berkelanjutan dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan