Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP70399666
Rincian Aduan
LGWP70399666
Disposisi
Rabu, 21 Juni 2023 - 11:58 WIBAdmin Gubernuran
Dikembalikan
Rabu, 21 Juni 2023 - 12:16 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
kami kembalikan, hal tersebut menjadikewenangan Dinas yg menangani Penataan Ruang atau BPN Kab/kota.
Disposisi
Rabu, 21 Juni 2023 - 12:28 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 21 Juni 2023 - 12:31 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas pertanyaan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal.
Progress
Rabu, 21 Juni 2023 - 13:29 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal :
sesuai dengan perda kabupaten kendal no 1 tahun 2020 tentang RTRW Kab Kendal, pada pasal 79 poin 2 huruf f menyebutkan bahwa dilarang mengalih fungsikan lahan pada lahan pertanian pangan berkelanjutan dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan
Selesai
Rabu, 21 Juni 2023 - 13:29 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal :
sesuai dengan perda kabupaten kendal no 1 tahun 2020 tentang RTRW Kab Kendal, pada pasal 79 poin 2 huruf f menyebutkan bahwa dilarang mengalih fungsikan lahan pada lahan pertanian pangan berkelanjutan dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan