Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP70399666
KABUPATEN KENDAL, 21 Jun 2023
Assalamualaikum Wr Wb Saya mau bertanya ttp saya tidak mengerti ke istansi mana saya harus tujukan. Saya beli tanah kavling yg berada di daerah Zona Hijau dan otomatis SHM nya berstatus Tanah Persawahan, apakah SHM saya dapat saya daftarkan untuk di rubah menjadi Tanah Non Pertanian, mohon infonya, Terima Kasih
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 21 Juni 2023 - 11:58 WIB
Admin Gubernuran
Dikembalikan
Rabu, 21 Juni 2023 - 12:16 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
kami kembalikan, hal tersebut menjadikewenangan Dinas yg menangani Penataan Ruang atau BPN Kab/kota.
Disposisi
Rabu, 21 Juni 2023 - 12:28 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 21 Juni 2023 - 12:31 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas pertanyaan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal.
Progress
Rabu, 21 Juni 2023 - 13:29 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal :
sesuai dengan perda kabupaten kendal no 1 tahun 2020 tentang RTRW Kab Kendal, pada pasal 79 poin 2 huruf f menyebutkan bahwa dilarang mengalih fungsikan lahan pada lahan pertanian pangan berkelanjutan dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan
Selesai
Rabu, 21 Juni 2023 - 13:29 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal :
sesuai dengan perda kabupaten kendal no 1 tahun 2020 tentang RTRW Kab Kendal, pada pasal 79 poin 2 huruf f menyebutkan bahwa dilarang mengalih fungsikan lahan pada lahan pertanian pangan berkelanjutan dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan