Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP70398422

Rincian Aduan

LGWP70398422

Selesai Public
KOTA SEMARANG
01 Apr 2026
0 ditandai

DESKRIPSI ADUAN – LAPORGUB

Aduan ini merupakan tanggapan resmi lanjutan atas aduan sebelumnya dengan Kode Aduan: LGWP96452038 yang dapat diakses melalui tautan berikut:

https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGWP96452038.html

Aduan ini ditujukan kepada Wali Kota Semarang melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Semarang serta Inspektorat Kota Semarang untuk dilakukan penanganan dan tindak lanjut sesuai kewenangan pembinaan, pengawasan, serta penegakan disiplin aparatur sipil negara.


Adapun seluruh isi materi tanggapan, uraian lengkap, dasar hukum, serta permintaan tindak lanjut disampaikan secara lengkap dalam dokumen PDF yang terlampir pada aduan ini, sehingga substansi tanggapan dapat dibaca secara utuh pada lampiran dokumen tersebut.


Deskripsi ini hanya berfungsi sebagai pemberitahuan bahwa tanggapan resmi telah diajukan dan dilengkapi dokumen pendukung.


Apabila tindak lanjut yang dimohonkan tidak dilaksanakan secara serius dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pelapor akan meneruskan laporan ini kepada instansi Pemerintah Pusat dan Aparat Penegak Hukum (sebagaimana tercantum dalam isi tanggapan sanggahan aduan pada lampiran Dokumen PDF) untuk dilakukan pemeriksaan, audit, intervensi pengawasan, serta penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing.


Objek aduan terkait kendaraan dinas dengan

Nomor Polisi: H 1240 XF.

Demikian deskripsi aduan disampaikan.

Disposisi

Rabu, 01 April 2026 - 09:22 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Rabu, 01 April 2026 - 09:51 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN - INSPEKTORAT

Progress

Rabu, 01 April 2026 - 10:18 WIB

Kota Semarang

Selamat pagi, terima kasih atas laporan yang telah Anda sampaikan. Laporan Anda akan segera kami tindak lanjuti

Progress

Rabu, 01 April 2026 - 11:02 WIB

Kota Semarang

Selamat Pagi, terima kasih atas laporan dan aduannya, segera kami teruskan ke bidang yang menangani

Selesai

Rabu, 08 April 2026 - 09:42 WIB

Kota Semarang

Yth Pelapor, terima kasih atas laporan yang Anda berikan. Pj. Sekretaris Daerah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B/2210/000.1.7.1/IV/2026 tentang Penerbitan Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pada Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang. SE tersebut akan dipedomani oleh pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.