Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP70395605

Rincian Aduan

LGWP70395605

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
09 May 2025
0 ditandai
izin bertanya saja, apakah uang komite sekolah itu termasuk pungli atau tidak?, ada laporan dari keluarga jika salah satu SD Negeri dikendal tepatnya Sd N 2 Langenharjo meminta uang komite sebesar 450ribu kepada wali murid. mohon ditanggapi terimakasih

Disposisi

Sabtu, 10 Mei 2025 - 06:07 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Rabu, 14 Mei 2025 - 07:02 WIB

Kabupaten Kendal

Terima kasih telah melapor, laporan akan kami koordinasikan kepada instansi terkait

Progress

Senin, 26 Mei 2025 - 08:15 WIB

Kabupaten Kendal

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal


Yth. Saudara Pelapor.

Kami sampaikan terimakasih atas atensi dan perhatian Saudara terhadap dinamika pendidikan di Kabupaten Kendal, Terkait dengan pertanyaan Saudara pada dasarnya peran serta masyarakat dalam peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dapat diwujudkan dalam bentuk sumbangan yang telah diatur dalam Permendikbud 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan dan permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah.

Selanjutnya sebagai Orang Tua /Walimurid yang merasa keberatan untuk berembuk/berkoordinasi yang baik lagi dengan komite Sekolah. Karena kemampuan Orangtua/Walimurid tidak sama. bagi yang mampu dapat memberikan sumbangan yang lebih dan yang tidak mampu bahkan tidak memberikan sumbangan sama sekali.

Dan Selanjutnya akan kami konfirmasi dan berkoordinasi dengan sekolah dan komite sekolah SDN 2 Langenharjo.

Terimakasih.

Selesai

Senin, 26 Mei 2025 - 08:15 WIB

Kabupaten Kendal

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal


Yth. Saudara Pelapor.

Kami sampaikan terimakasih atas atensi dan perhatian Saudara terhadap dinamika pendidikan di Kabupaten Kendal, Terkait dengan pertanyaan Saudara pada dasarnya peran serta masyarakat dalam peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dapat diwujudkan dalam bentuk sumbangan yang telah diatur dalam Permendikbud 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan dan permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah.

Selanjutnya sebagai Orang Tua /Walimurid yang merasa keberatan untuk berembuk/berkoordinasi yang baik lagi dengan komite Sekolah. Karena kemampuan Orangtua/Walimurid tidak sama. bagi yang mampu dapat memberikan sumbangan yang lebih dan yang tidak mampu bahkan tidak memberikan sumbangan sama sekali.

Dan Selanjutnya akan kami konfirmasi dan berkoordinasi dengan sekolah dan komite sekolah SDN 2 Langenharjo.

Terimakasih.