Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP70395605
KABUPATEN KENDAL, 09 May 2025
izin bertanya saja, apakah uang komite sekolah itu termasuk pungli atau tidak?, ada laporan dari keluarga jika salah satu SD Negeri dikendal tepatnya Sd N 2 Langenharjo meminta uang komite sebesar 450ribu kepada wali murid. mohon ditanggapi terimakasih
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Sabtu, 10 Mei 2025 - 06:07 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 14 Mei 2025 - 07:02 WIB
Kabupaten Kendal
Terima kasih telah melapor, laporan akan kami koordinasikan kepada instansi terkait
Progress
Senin, 26 Mei 2025 - 08:15 WIB
Kabupaten Kendal
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal
Yth. Saudara Pelapor.
Kami sampaikan terimakasih atas atensi dan perhatian Saudara terhadap dinamika pendidikan di Kabupaten Kendal, Terkait dengan pertanyaan Saudara pada dasarnya peran serta masyarakat dalam peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dapat diwujudkan dalam bentuk sumbangan yang telah diatur dalam Permendikbud 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan dan permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah.
Selanjutnya sebagai Orang Tua /Walimurid yang merasa keberatan untuk berembuk/berkoordinasi yang baik lagi dengan komite Sekolah. Karena kemampuan Orangtua/Walimurid tidak sama. bagi yang mampu dapat memberikan sumbangan yang lebih dan yang tidak mampu bahkan tidak memberikan sumbangan sama sekali.
Dan Selanjutnya akan kami konfirmasi dan berkoordinasi dengan sekolah dan komite sekolah SDN 2 Langenharjo.
Terimakasih.
Selesai
Senin, 26 Mei 2025 - 08:15 WIB
Kabupaten Kendal
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal
Yth. Saudara Pelapor.
Kami sampaikan terimakasih atas atensi dan perhatian Saudara terhadap dinamika pendidikan di Kabupaten Kendal, Terkait dengan pertanyaan Saudara pada dasarnya peran serta masyarakat dalam peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dapat diwujudkan dalam bentuk sumbangan yang telah diatur dalam Permendikbud 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan dan permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah.
Selanjutnya sebagai Orang Tua /Walimurid yang merasa keberatan untuk berembuk/berkoordinasi yang baik lagi dengan komite Sekolah. Karena kemampuan Orangtua/Walimurid tidak sama. bagi yang mampu dapat memberikan sumbangan yang lebih dan yang tidak mampu bahkan tidak memberikan sumbangan sama sekali.
Dan Selanjutnya akan kami konfirmasi dan berkoordinasi dengan sekolah dan komite sekolah SDN 2 Langenharjo.
Terimakasih.