Tanggapan Keberatan atas Hasil Klarifikasi Aduan LGWP50577141
Kepada Yth. Admin dan Instansi Terkait,
Menanggapi jawaban klarifikasi dari pihak Dinas Pendidikan yang menyatakan kendaraan dinas digunakan untuk mobilisasi dokumen dan keperluan kegiatan kedinasan, kami sebagai pelapor menyampaikan keberatan sekaligus permohonan transparansi lanjutan.
Penjelasan yang disampaikan masih bersifat naratif tanpa disertai bukti pendukung administratif maupun dokumentatif. Untuk menjamin akuntabilitas penggunaan fasilitas negara, mohon agar instansi terkait, khususnya Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III, dapat melampirkan:
- Salinan surat tugas resmi ASN yang bersangkutan.
- Surat perintah perjalanan dinas (SPPD) atau dokumen sejenis.
- Surat jalan kendaraan dinas atau logbook pemakaian kendaraan.
- Dokumentasi kegiatan resmi yang dimaksud (foto, undangan acara, atau notulensi kegiatan).
- Keterangan status barang yang dibawa (apakah benar barang dinas atau barang pribadi).
Tanpa dokumen tersebut, klarifikasi belum dapat diverifikasi kebenarannya secara objektif. Mengingat kendaraan plat merah merupakan aset negara yang penggunaannya diatur ketat oleh regulasi, maka transparansi bukti merupakan bagian penting dari prinsip akuntabilitas publik.
Kami memohon bantuan Admin Dinas Komunikasi, Informatika dan Digital Provinsi Jawa Tengah selaku pengelola kanal pengaduan untuk meminta kelengkapan bukti tersebut kepada instansi terlapor agar proses penanganan aduan benar-benar tuntas, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Demikian disampaikan. Atas perhatian dan tindak lanjutnya diucapkan terima kasih.