TANGGAPAN KEBERATAN ATAS PENYELESAIAN ADUAN NOMOR LGWP49613015
Saya menyatakan TIDAK PUAS dan MENOLAK hasil penyelesaian aduan Nomor LGWP49613015 karena jawaban yang diberikan sama sekali tidak menyentuh fakta yang saya laporkan. Yang saya laporkan sejak awal adalah TIGA OKNUM PETUGAS DINAS PERHUBUNGAN KOTA SEMARANG yang berada langsung di lokasi parkir Masjid Baiturrahman Simpang Lima pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026 bertepatan dengan pelaksanaan Salat Idul Fitri. Saya melihat sendiri, mendengar sendiri, dan mengalami langsung praktik penarikan tarif parkir sepeda motor sebesar Rp5.000, padahal tarif resmi berdasarkan Peraturan Wali Kota Semarang hanya Rp2.000.
Pada saat kejadian, juru parkir tidak memakai rompi resmi, tidak membawa Kartu Tanda Anggota juru parkir, serta tidak memberikan karcis retribusi parkir. Tiga petugas Dinas Perhubungan Kota Semarang berada di lokasi, mengetahui seluruh pelanggaran tersebut, namun tidak melakukan tindakan apa pun. Justru terlihat akrab, bercakap santai, dan berinteraksi layaknya rekan kerja dengan juru parkir liar tersebut. Fakta di lapangan menunjukkan juru parkir tersebut dilindungi, dipelihara, dan dibekingi sehingga berani mematok tarif di luar ketentuan tanpa rasa takut.
Jawaban instansi yang hanya menyatakan “menegur juru parkir dan evaluasi petugas” hanyalah formalitas administratif untuk menutup laporan, bukan penyelesaian substansi. Yang dilaporkan masyarakat adalah pembiaran oleh petugas pengawas, bukan sekadar perilaku juru parkir. Menindak jukir tetapi membiarkan petugasnya tetap aman sama saja mengakui bahwa pengawasan memang sengaja dibiarkan longgar.
Selisih tarif dari Rp2.000 menjadi Rp5.000 bukan kesalahan kecil, melainkan bentuk pemalakan terhadap masyarakat pada momentum ibadah Hari Raya Idul Fitri ketika masyarakat sedang beribadah. Retribusi parkir yang seharusnya masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah justru tidak jelas ke mana alirannya. Fakta di lapangan menunjukkan praktik ini berlangsung terang-terangan karena adanya pembiaran langsung dari petugas yang seharusnya menertibkan.
Area tersebut bukan kejadian spontan, melainkan praktik yang sudah berlangsung lama. Kedekatan antara oknum petugas Dinas Perhubungan Kota Semarang dengan juru parkir liar terlihat jelas sehingga juru parkir berani melanggar aturan secara terbuka. Kondisi ini menunjukkan sistem pengawasan yang gagal total atau sengaja tidak dijalankan.
Saya menuntut Pemerintah Kota Semarang membuka kembali aduan Nomor LGWP49613015, memeriksa dan menjatuhkan sanksi tegas kepada tiga oknum petugas Dinas Perhubungan Kota Semarang yang ada dalam dokumentasi foto, serta tidak lagi menyelesaikan laporan masyarakat dengan jawaban normatif yang hanya bersifat administratif.
Apabila keberatan ini kembali diabaikan, laporan akan diteruskan kepada Inspektorat Kota Semarang, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, serta Aparat Penegak Hukum karena masyarakat berhak mendapatkan pengelolaan parkir yang jujur, transparan, dan tidak menjadi ajang pembiaran pelanggaran di ruang publik.
Demikian keberatan ini disampaikan sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Semarang.