Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP70329625

Rincian Aduan

LGWP70329625

Selesai Public
KOTA SEMARANG
31 May 2024
0 ditandai
Mohon dibantuan diselaraskan birokasi yang terlalu ribet di beberapa Kelurahan yang ada di Kecamatan Ngaliyan seperti di Kelurahan Gondoriyo,Kelurahan Bringin,Kelurahan Tambakaji,Kelurahan Wonosari,dll kalau mau minta tanda tangan Lurah dab cap lurah untuk keperluan persyaratan administrasi pendaftaran CPNS,BUMN,SEKOLAH KEDINASAN,TNI,CASN,POLRI,PPPPK seperti surat pernyataan belum pernah menikah,surat pernyataan perjanjian ikatan dinas,surat tidak mengundurkan diri,surat persetujuan dll di Kelurahan kelurahan tersebut yang ada di kecamatan ngaliyan (Kelurahan Gondoriyo,Kelurahan Bringin,Kelurahan Tambakaji,Kelurahan Wonosari,dll) harus membawa surat pengantar RT RW,ini bukannya mempermudah malah mempersulit masyarakat birokrasi nya harus pakai surat pengantar RT RW segala,,,di Kelurahan Kalipancur saja tidak menggunakan surat pengantar RT RW untuk mengurus hal tersebut,dan di kelurahan kecamatan lain yakni di Kelurahan yang ada di Kecamatan Tugu,Kecamatan Pedurungan,Kecamatan Banyumanik,Kecamatan Genuk,Kecamatan Gajahmungkur saja tidak membawa surat pengantar RT RW untuk mengurus itu,malah di kelurahan di kecamatan lain yang ada di kota semarang saat kita inisiatif sendiri membawa surat pengantar RT RW kata petugas kelurahannya ngapain bawa sueat pengantar RT RW? Nggak usah pakai surat pengantar RT RW dan langsung bisa diurus ditanda tangani dan dicap Lurah nya berkas berkas tersebut dan alhasil surat pengantar RT RW nya gak kepake atau tidakk terpakai karena oleh pihak kelurahan tidak disuruh melampirkan surat pengantar RT RW jadinya sueat pengantar RT RW nya tidak diminta kelurahannya dan tetap dipegang dan dibawa oleh masyarakat pemohon itu di kelurahan yang ada di kecamatan di luar kecamatan ngaliyan yang ada di Kota Semarang tidak mempersulit warganya dan yang kelurahan di kecamatan ngaliyan yakni kelurahan kalipancur saja tidak menggunakan surat pengante RT RW,sedangkan Kelurahan Gondoriyo,Kelurahan Bringin,Kelurahan Tambakaji,Kelurahan Wonosari,dll yang ada di kecamatan ngaliyan mewajibkan melampirkan surat pengantar RT RW,sudah sampai di kelurahan suruh balik lagi buat surat pengantar RT RW,,ini bukan memudahkan masyarakat malah mempersulit masyarakat,kalau memang ini kebijakan pemkor harusnua satu kota semarang kebijakannya sama semua,tapi nyatanya di kota semarang kelurahan lain yang ada di luar kecamatan ngaliyan untuk mengurus ini tidak memerlukan surat pengantar RT RW dan di kelurahan kalipancur juga tidak memerlukan surat pengantar RT RW sedangkan di kelurahan yg mayoritas di kecamatan ngaliyan yakni kelurahan gondoriyo,kelurahan bringin,kelurahan tambakaji,kelurahan wonosari dll malah mempersulit warganya mewajibkan surat pengantar RT RW,,,mohon kebijakan di kelurahan kelurahan tersebut disamakan seperti kelurahan lain di kota semarang yang berada di luar kecamatan ngaliyan tidak mewajibkan melampirkan surat pengantar RT RW untuk minta tanda tangan dan cap Lurah nyaa,,tolong dipermudah jangan dipersulit,kelurahan dari kecamatan lain saja bisa memudahkan rakyatnya,di sini wilayah Kecamatab Ngaliyan mempersulit masyarakatnya

Disposisi

Jumat, 31 Mei 2024 - 09:41 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Jumat, 31 Mei 2024 - 20:20 WIB

Kota Semarang

Laporan anda sudah terverifikasi

Progress

Selasa, 04 Juni 2024 - 10:18 WIB

Kota Semarang

Terima kasih atas masukan Anda, sesuai dengan peraturan yang berlaku, Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) memiliki peran penting dalam membantu Lurah dalam memberikan layanan kepada masyarakat di wilayahnya. Sebagaimana diamanahkan pada pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa & Lembaga Adat Desa yang pada pasal 14 pada peraturan ini berlaku mutantis mutandis bagi pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) & Lembaga Adat Desa (LAD) di Kelurahan, Rukun Tetangga dan Rukun Warga bertugas: a. Membantu Lurah dalam bidang pelayanan pemerintahan; b. Membantu Lurah dalam menyediakan data kependudukan, dan; c. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah. Dari dasar hukum tersebut di atas kedudukan Lurah sebagai kepala wilayah administratif tingkat kelurahan yang merupakan perangkat dari Kecamatan (sebagaimana dijelaskan pada undang undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah) dapat dibantu oleh RT RW dalam memberikan layanan kepada warga masyarakat di wilayahnya.

Selesai

Rabu, 03 Juli 2024 - 08:49 WIB

Kota Semarang

Terima kasih atas masukan Anda, sesuai dengan peraturan yang berlaku, Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) memiliki peran penting dalam membantu Lurah dalam memberikan layanan kepada masyarakat di wilayahnya. Sebagaimana diamanahkan pada pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa & Lembaga Adat Desa yang pada pasal 14 pada peraturan ini berlaku mutantis mutandis bagi pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) & Lembaga Adat Desa (LAD) di Kelurahan, Rukun Tetangga dan Rukun Warga bertugas: a. Membantu Lurah dalam bidang pelayanan pemerintahan; b. Membantu Lurah dalam menyediakan data kependudukan, dan; c. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah. Dari dasar hukum tersebut di atas kedudukan Lurah sebagai kepala wilayah administratif tingkat kelurahan yang merupakan perangkat dari Kecamatan (sebagaimana dijelaskan pada undang undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah) dapat dibantu oleh RT RW dalam memberikan layanan kepada warga masyarakat di wilayahnya.