Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP70181600
KABUPATEN BOYOLALI, 06 Jul 2023
pak, ruas jalan gemolong - Salatiga bukanya dilarang dilalui bus AKAP? kenyataan di lapangan setiap hari ruas jalan ini selalu dilewati bus AKAP, terkadang bus tersebut membuat kemacetan seperti berhenti di pertigaan Cepresan bukan hanya 1 bus terkadang sampai 2/3 bus parkir. Selain itu terdapat semacam terminal bayangan di rest area lapangan Ampera kecamatan Andong. dulu pernah ada penertiban bus di ruas jalan ini, tetapi entah mengapa 2 tahun belakangan tidak ada tindakan tegas dari aparat terkait. kerugian yang mungkin ditimbulkan: 1. Angkutan umum lokal yang biasa mengantar penumpang ke terminal terdekat semakin terpinggirkan dan bahkan hampir tidak ada 2. Kerusakan jalan diakibatkan tonase kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi jalan kelas 3 ini 3. Lalu lintas tersendat di beberapa titik akibat dari bus yang sembarangan berhenti di badan jalan serta lebar bus dari kerugian diatas mohon kebijakan atau tindakan yang tegas dan jangan memikirkan dari pihak PO bus saja. Terima Kasih
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Jumat, 07 Juli 2023 - 12:16 WIB
Admin Gubernuran
Dikembalikan
Jumat, 07 Juli 2023 - 13:12 WIB
DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA CIPTA KARYA
kewenangan ada di Dinas Perhubungan Provinsi Jateng
Disposisi
Sabtu, 08 Juli 2023 - 00:46 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 10 Juli 2023 - 11:45 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
akan kami tl
Progress
Senin, 10 Juli 2023 - 11:45 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
Terimakasih atas laporannya, rambu larangan sudah kami pasang di lokasi Karanggede-Sruwen maupun Karanggede-Suruh-Salatiga, akan kami koordinasikan dengan Dishub Kab Semarang dan Salatiga serta Satlantas Polres Semarang dan Salatiga, suwun
Selesai
Kamis, 30 November 2023 - 15:32 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
Terimakasih atas laporannya, rambu larangan sudah kami pasang di lokasi Karanggede-Sruwen maupun Karanggede-Suruh-Salatiga, akan kami koordinasikan dengan Dishub Kab Semarang dan Salatiga serta Satlantas Polres Semarang dan Salatiga, suwun