Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP70137090

Rincian Aduan

LGWP70137090

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BANYUMAS
22 Mar 2023
0 ditandai
Di Desa Banjaranyar, tepatnya di perempatan masjid nurul 'ain, setiap bulan ramadan, trotoar di jalan utama(warna hijau) di jadikan tempat jualan. Jadi, lalu lintas di jalan utamanya (warna hijau) jadi terganggu karna jadi sempit, padahal ada jalan lain (warna kuning) yang juga bisa digunakan untuk menempatkan pedagang selain jalan utama, yaitu jalan yang ke timur dan ke barat (warna kuning). Mohon untuk diberikan arahan ke aparat desa, agar untuk tahun tahun berikutnya, pasar dadakan di bulan ramadan bisa di tempatkan di jalan samping, yaitu jalan yang ke timur dan ke barat (warna kuning), karena jalan tersebut ada alternatif jalan lain (warna biru muda), jadi lalu lintas di jalan utama (warna hijau) tidak terlalu terganggu.

Disposisi

Kamis, 23 Maret 2023 - 08:57 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas

Verifikasi

Jumat, 24 Maret 2023 - 09:14 WIB

Kabupaten Banyumas

sudah kami sampaikan ke dinas terkait ,terimakasih 

Progress

Jumat, 24 Maret 2023 - 09:39 WIB

Kabupaten Banyumas

baik, terimakasih atas laporannya Bapak/Ibu. Kami akan teruskan aduan ke  Pemerintah Desa Banjaranyar dan Kasi Trantib Kecamatan Sokaraja untuk mendapatkan konfirmasi dan tindak lanjut.

Selesai

Selasa, 23 Januari 2024 - 11:06 WIB

Kabupaten Banyumas

baik, terimakasih atas laporannya Bapak/Ibu. Kami akan teruskan aduan ke Pemerintah Desa Banjaranyar dan Kasi Trantib Kecamatan Sokaraja untuk mendapatkan konfirmasi dan tindak lanjut.