Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP70043956
Rincian Aduan
LGWP70043956
Selesai
Public
Bayar pajak mobil ada KTP asli ada STNK ada surat keterangan BPKB dijaminkan kenapa masih pake surat kuasa segala ya Pak gubernur dan itu pakai materai Pak apa itu tidak pemborosan padahal kan saya atau kami akan membayar pajak atau setor uang kenapa hrs dipersulit Pak demikian laporan saya terima kasih.
Disposisi
Kamis, 09 Juni 2016 - 06:25 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Verifikasi
Senin, 11 Juli 2016 - 08:14 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Selesai
Senin, 01 Agustus 2016 - 16:09 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Untuk Pajak 1 Tahunan cukup menggunakan KTP dan STNK asli