Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP70043956

Rincian Aduan

LGWP70043956

Selesai Public
LAIN-LAIN
08 Jun 2016
0 ditandai
Bayar pajak mobil ada KTP asli ada STNK ada surat keterangan BPKB dijaminkan kenapa masih pake surat kuasa segala ya Pak gubernur dan itu pakai materai Pak apa itu tidak pemborosan padahal kan saya atau kami akan membayar pajak atau setor uang kenapa hrs dipersulit Pak demikian laporan saya terima kasih.

Disposisi

Kamis, 09 Juni 2016 - 06:25 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Senin, 11 Juli 2016 - 08:14 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Selesai

Senin, 01 Agustus 2016 - 16:09 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Untuk Pajak 1 Tahunan cukup menggunakan KTP dan STNK asli