Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP70043299
Rincian Aduan
LGWP70043299
Selesai
Public
Lampiran
Bismillah.. mohon izin menyampaikan bapak / ibu untuk berita viral ini bisa mendapatkan respon dr dinas terkait untuk dibantu mengenai arah administrasi pengobatannya untuk mendapat penjaminan kesehatan karena ybs telah menjadi korban pembacokan. Namun pihak bpjs tidak mengcover. Mohon dibantu untuk langkah2nya kepada pihak keluarga dan mohon bantuannya. Terimakasih
Disposisi
Minggu, 02 Juni 2024 - 05:35 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS KESEHATAN
Verifikasi
Selasa, 04 Juni 2024 - 11:18 WIBDINAS KESEHATAN
Terimakasih atas aduan yang disampaikan. aduan kami koordinasi dengan Dinkes klaten dan Dinkes Sukoharjo
Progress
Jumat, 07 Juni 2024 - 09:08 WIBDINAS KESEHATAN
Disampaikan bahwa • Sesuai dengan Pasal 52 ayat (1) huruf r Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pelayanan kesehatan yang tidak dijamin meliputi pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga pada kasus ini, BPJS Kesehatan tidak dapat memberikan jaminan kesehatan bagi peserta.
• Alternatif yang dapat dilakukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi & Korban (LPSK) dengan hotline terlampir
Selesai
Jumat, 07 Juni 2024 - 09:09 WIBDINAS KESEHATAN
Aduan sudah kami jawab. terimakasih