Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP70043299

Rincian Aduan

LGWP70043299

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN KLATEN
01 Jun 2024
0 ditandai
Bismillah.. mohon izin menyampaikan bapak / ibu untuk berita viral ini bisa mendapatkan respon dr dinas terkait untuk dibantu mengenai arah administrasi pengobatannya untuk mendapat penjaminan kesehatan karena ybs telah menjadi korban pembacokan. Namun pihak bpjs tidak mengcover. Mohon dibantu untuk langkah2nya kepada pihak keluarga dan mohon bantuannya. Terimakasih

Disposisi

Minggu, 02 Juni 2024 - 05:35 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KESEHATAN

Verifikasi

Selasa, 04 Juni 2024 - 11:18 WIB

DINAS KESEHATAN

Terimakasih atas aduan yang disampaikan. aduan kami koordinasi dengan Dinkes klaten dan Dinkes Sukoharjo 

Progress

Jumat, 07 Juni 2024 - 09:08 WIB

DINAS KESEHATAN

Disampaikan bahwa • Sesuai dengan Pasal 52 ayat (1) huruf r Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pelayanan kesehatan yang tidak dijamin meliputi pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga pada kasus ini, BPJS Kesehatan tidak dapat memberikan jaminan kesehatan bagi peserta.
• Alternatif yang dapat dilakukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi & Korban (LPSK) dengan hotline terlampir

Selesai

Jumat, 07 Juni 2024 - 09:09 WIB

DINAS KESEHATAN

Aduan sudah kami jawab. terimakasih