Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP69961494
LAIN-LAIN, 02 Sep 2019
Mohon info nggih pak Gubernur. Apa ada alokasi dana dari pemerintah ( daerah/pemprof/pem pusat ) untuk pembangunan gedung atau bangunan penunjang kegiatan belajar mengajar ( seperti perpus,laboratorium dll) nopo mboten nggih pak, kok sepertinya biaya pembangunan tsb dibebankan pada wali murid nggih. Apakah memang pembangunan fisik sekolah merupakan tanggung jawab internal sekolah tsb? Yang biasanya akan dibebankan melalui iuran komite. Matur nuwun sakderenge pak
Disposisi
Selasa, 03 September 2019 - 17:54 WIB
Verifikasi
Senin, 07 Oktober 2019 - 09:27 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Selesai
Senin, 11 November 2019 - 08:57 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN