Rincian Aduan : LGWP69961494

Selesai Public

LAIN-LAIN, 02 Sep 2019

Mohon info nggih pak Gubernur. Apa ada alokasi dana dari pemerintah ( daerah/pemprof/pem pusat ) untuk pembangunan gedung atau bangunan penunjang kegiatan belajar mengajar ( seperti perpus,laboratorium dll) nopo mboten nggih pak, kok sepertinya biaya pembangunan tsb dibebankan pada wali murid nggih. Apakah memang pembangunan fisik sekolah merupakan tanggung jawab internal sekolah tsb? Yang biasanya akan dibebankan melalui iuran komite. Matur nuwun sakderenge pak

0 Orang Menandai Aduan Ini