Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP69910066

Rincian Aduan

LGWP69910066

Selesai Public
KABUPATEN SEMARANG
30 May 2020
0 ditandai
mohon maaf ,mau tanya kartu KIS jawa bisa di pakai di jakarta apa tidak

Disposisi

Sabtu, 30 Mei 2020 - 14:52 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Selasa, 02 Juni 2020 - 17:25 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, Kartu Indonesia Sehat dapat digunakan di Jakarta. Pada Kasus gawat darurat dapat langsung ke IGD Rumah Sakit tanpa perlu rujukan. Pada Kasus bukan gawat darurat peserta yang berada di luar wilayah FKTP terdaftar (di luar wilayah Kabupaten/Kota FKTP Terdaftar), peserta dapat mengakses pelayanan rawat jalan tingkat pertama pada FKTP lain untuk paling banyak 3 (tiga) kali kunjungan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan di FKTP yang sama. Untuk keterangan lebih lanjut silahkan hubungi CareCenter BPJS Kesehatan di nomor 1500400.

Progress

Selasa, 02 Juni 2020 - 17:39 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, Kartu Indonesia Sehat dapat digunakan di Jakarta. Pada Kasus gawat darurat dapat langsung ke IGD Rumah Sakit tanpa perlu rujukan. Pada Kasus bukan gawat darurat peserta yang berada di luar wilayah FKTP terdaftar (di luar wilayah Kabupaten/Kota FKTP Terdaftar), peserta dapat mengakses pelayanan rawat jalan tingkat pertama pada FKTP lain untuk paling banyak 3 (tiga) kali kunjungan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan di FKTP yang sama. Untuk keterangan lebih lanjut silahkan hubungi CareCenter BPJS Kesehatan di nomor 1500400.

Selesai

Selasa, 02 Juni 2020 - 17:39 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, Kartu Indonesia Sehat dapat digunakan di Jakarta. Pada Kasus gawat darurat dapat langsung ke IGD Rumah Sakit tanpa perlu rujukan. Pada Kasus bukan gawat darurat peserta yang berada di luar wilayah FKTP terdaftar (di luar wilayah Kabupaten/Kota FKTP Terdaftar), peserta dapat mengakses pelayanan rawat jalan tingkat pertama pada FKTP lain untuk paling banyak 3 (tiga) kali kunjungan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan di FKTP yang sama. Untuk keterangan lebih lanjut silahkan hubungi CareCenter BPJS Kesehatan di nomor 1500400.