Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP69862020

Rincian Aduan

LGWP69862020

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
29 Apr 2026
0 ditandai


PERIHAL: Aduan Pelanggaran Penggunaan Penutup Plat Nomor (TNKB) pada Kendaraan Dinas

Kepada Yth.

Gubernur Jawa Tengah

di Tempat

Dengan hormat,

Saya menyampaikan aduan terkait penggunaan kendaraan dinas milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Jawa Tengah dengan rincian sebagai berikut:

  • Nomor Polisi: H 1303 XG (Plat Merah)
  • Jenis Kendaraan: Mobil Dinas Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Ditemukan bahwa kendaraan tersebut menggunakan penutup plat nomor (mika/kaca film berwarna gelap) yang menyebabkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak terbaca dengan jelas. Tindakan ini bukan hanya tidak patut bagi kendaraan dinas pemerintah, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum yang nyata.

Perlu ditegaskan bahwa berdasarkan ketentuan:

  • Pasal 68 ayat (1) jo. ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib dilengkapi TNKB yang harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
  • Pasal 280 UU yang sama menegaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Polri dipidana dengan:
  • Pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau
  • Denda paling banyak Rp500.000,00

Penggunaan mika gelap/kaca film pada TNKB secara jelas merupakan bentuk upaya menyamarkan atau mengaburkan identitas kendaraan, yang bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas kendaraan dinas sebagai aset negara.

Sehubungan dengan hal tersebut, saya meminta:

  1. Agar Gubernur Jawa Tengah segera memerintahkan DPUPR Provinsi Jawa Tengah untuk melepas penutup plat nomor (mika gelap/kaca film) tersebut.
  2. Mengembalikan kondisi TNKB sesuai standar yang telah ditetapkan oleh Kepolisian RI.
  3. Memberikan teguran atau sanksi internal kepada pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran ini.
  4. Melakukan pembinaan kepada seluruh OPD agar tidak melakukan pelanggaran serupa.

Demikian aduan ini saya sampaikan. Diharapkan adanya tindakan tegas demi menjaga ketertiban hukum, serta integritas penggunaan kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Hormat saya,

l

Disposisi

Rabu, 29 April 2026 - 09:49 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG

Verifikasi

Rabu, 29 April 2026 - 11:20 WIB

DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG

Siap koordinasikan.Terima kasih.

Progress

Kamis, 30 April 2026 - 07:56 WIB

DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG

Terima kasih atas perhatiannya, sudah kami tindaklanjuti dengan melepas mika.

Selesai

Kamis, 30 April 2026 - 07:57 WIB

DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG

Terima kasih.