Rincian Aduan
LGWP69749670
Selesai
Public
saya PNS guru sedang tugas belajar yang hampir selesai kurang wisuda. tahun ajaran baru ini sudah diminta untuk mengajar. apakah saya bisa mengakatifkan PNS dan fungsional saya sedang saya belum wisuda. kalau bisa apa saja syaratnya?