Rincian Aduan : LGWP69747965

Selesai Public

KABUPATEN GROBOGAN, 11 May 2022

2020 januari gubernur jateng sdh mengatakan bahwa spp dan uang gedung ditiadakan. tetapi pada juni 2020, tetap disuruh melunasi uang gedung. untuk spp sudah bebas tidak usah membayar. lalu, pada 2022 ini saat pemberian uang tabungan ada uang siswa yang masih dipotong untuk melunasi uang gedung tsb. sehingga siswa tidak menerima uang tabungan dengan jumlah yang seharusnya mereka terima. TOLONG pak Gubernur dicek lagi karwna diduga ada oknum kepala sekolah tidak sesuaj prosedur yang ada.....ada penyelewengan dana

0 Orang Menandai Aduan Ini