Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP69669354
Rincian Aduan
LGWP69669354
Selesai
Public
Tolong dikaji ulang aturan masuk objek wisata dan pasar ikan Jetis, masa hanya ingin kepasar ikan/membeli ikan saja harus membayar tiket masuk ke obyek wisata dengan harga perorang 7rb padahal tidak menuju lokasi wisata hanya membeli ikan saja,,,
Hal ini dapat merugikan penjual ikan dan UMKM sekitar karena bisa mengakibatkan sepi pengunjung dilokasi pasar ikan,,,
Mohon untuk ditindak lanjuti
Disposisi
Selasa, 08 April 2025 - 06:33 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Cilacap
Verifikasi
Selasa, 08 April 2025 - 08:00 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Telah Diverifikasi Oleh Aplikasi Lapor Bup Kabupaten Cilacap. Selanjutnya Akan Diproses Ke OPD yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti
Progress
Selasa, 08 April 2025 - 09:08 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Dari Lapor Gub Dengan Nomor Tiket LGWP69669354 Sudah Di Proses Ke OPD terkait dan akan segera diverifikasi dan ditindaklanjuti.
Selesai
Selasa, 08 April 2025 - 09:36 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Dari Laporgub Dengan Nomor Tiket LGWP69669354 Sudah Diselesaikan Oleh OPD terkait. Respon Aduan: Terima kasih atas masukan yang disampaikan. Hal ini sudah kami koordinasikan dengan Pengelola Pantai Jetis Exotis. Untuk pembelian kuliner maupun ikan dan produk UMKM lain di area dalam Pantai Jetis Exotis dan masuk melalui Pintu Loket maka akan dimintai untuk membayar tiket masuk. Namun sebetulnya ada jalur lain untuk menuju ke TPI dan ada juga pedagang yang menjual di luar area pantai Jetis Exotis. Jika pengunjung menyamaikan dengan baik tujuannya hanya akan belanja ke TPI, maka oleh petugas akan diarahkan untuk masuk tidak melalui pintu loket Pantai Jetis Exotis. Demikian semoga untuk dapat dipahami dan terima kasih.