Rincian Aduan : LGWP69669354

Selesai Public

KABUPATEN CILACAP, 07 Apr 2025

Tolong dikaji ulang aturan masuk objek wisata dan pasar ikan Jetis, masa hanya ingin kepasar ikan/membeli ikan saja harus membayar tiket masuk ke obyek wisata dengan harga perorang 7rb padahal tidak menuju lokasi wisata hanya membeli ikan saja,,, Hal ini dapat merugikan penjual ikan dan UMKM sekitar karena bisa mengakibatkan sepi pengunjung dilokasi pasar ikan,,, Mohon untuk ditindak lanjuti

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Selasa, 08 April 2025 - 06:33 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Cilacap

Verifikasi

Selasa, 08 April 2025 - 08:00 WIB

Kabupaten Cilacap

Aduan Telah Diverifikasi Oleh Aplikasi Lapor Bup Kabupaten Cilacap. Selanjutnya Akan Diproses Ke OPD yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti

Progress

Selasa, 08 April 2025 - 09:08 WIB

Kabupaten Cilacap

Aduan Dari Lapor Gub Dengan Nomor Tiket LGWP69669354 Sudah Di Proses Ke OPD terkait dan akan segera diverifikasi dan ditindaklanjuti.

Selesai

Selasa, 08 April 2025 - 09:36 WIB

Kabupaten Cilacap

Aduan Dari Laporgub Dengan Nomor Tiket LGWP69669354 Sudah Diselesaikan Oleh OPD terkait. Respon Aduan: Terima kasih atas masukan yang disampaikan. Hal ini sudah kami koordinasikan dengan Pengelola Pantai Jetis Exotis. Untuk pembelian kuliner maupun ikan dan produk UMKM lain di area dalam Pantai Jetis Exotis dan masuk melalui Pintu Loket maka akan dimintai untuk membayar tiket masuk. Namun sebetulnya ada jalur lain untuk menuju ke TPI dan ada juga pedagang yang menjual di luar area pantai Jetis Exotis. Jika pengunjung menyamaikan dengan baik tujuannya hanya akan belanja ke TPI, maka oleh petugas akan diarahkan untuk masuk tidak melalui pintu loket Pantai Jetis Exotis. Demikian semoga untuk dapat dipahami dan terima kasih.