Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP69669354
KABUPATEN CILACAP, 07 Apr 2025
Tolong dikaji ulang aturan masuk objek wisata dan pasar ikan Jetis, masa hanya ingin kepasar ikan/membeli ikan saja harus membayar tiket masuk ke obyek wisata dengan harga perorang 7rb padahal tidak menuju lokasi wisata hanya membeli ikan saja,,, Hal ini dapat merugikan penjual ikan dan UMKM sekitar karena bisa mengakibatkan sepi pengunjung dilokasi pasar ikan,,, Mohon untuk ditindak lanjuti
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 08 April 2025 - 06:33 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 08 April 2025 - 08:00 WIB
Kabupaten Cilacap
Progress
Selasa, 08 April 2025 - 09:08 WIB
Kabupaten Cilacap
Selesai
Selasa, 08 April 2025 - 09:36 WIB
Kabupaten Cilacap