Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP69646903

Rincian Aduan

LGWP69646903

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
11 Jul 2024
0 ditandai
Sungguh tragis untuk mncetak KTP yg rusak harus memakan 3 hari kerja. saya sebagai pekerja harus ijin 3 hari. Hari pertama jam 11.00 nomer antrian habis dimana saya lihat antrian jg GG banyak bgt tapi sudah hbis Hari kedua berhasil tapi harus ambil besok siang jam 14.00 gabisa d hari itu Contohlah Semarang yg gag memakan 3 hari . Tolong dukcapil Demak amat sangat buruk pelayananya dari dulu tapi gag pernah berbenah

Disposisi

Kamis, 11 Juli 2024 - 11:06 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Kamis, 11 Juli 2024 - 11:17 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi

Progress

Kamis, 11 Juli 2024 - 11:17 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait

Selesai

Kamis, 11 Juli 2024 - 16:12 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pelapor, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Menanggapi pertanyaan Saudara terkait dengan proses pengajuan Pencetakan KTP Rusak harus datang 3 kali, kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi, untuk pengajuan pencetakan bisa dilakukan di TPDK (Tempat Perekaman Data Penduduk) yang ada di tingkat Kecamatan atau ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau bisa diajukan secara online melalui aplikasi SIAP OM di link http://dindukcapil.demakkab.go.id/siapom/ yang bisa diajukan kapan saja dan dimana saja, untuk efisien waktu pemohon bisa mengajukan pengiriman KTP-elektonik melalui ekspedisi, dengan estimasi waktu sesuai dengan antrian pengajuan, pencetakan dan pengiriman.

Atas kendala pelayanan yang terjadi kami mohon maaf sebesar-besarnya.

Untuk mendapatkan informasi terupdate dari kami silahkan kunjungi media sosial kami di :

YOUTUBE : Dindukcapil Demak ( video informasi & tutorial pelayanan online);

FACEBOOK : Dindukcapil Demak;

INSTAGRAM : dukcapil_demak;

TWITTER : dukcapil_kabdemak;

WA CENTER : 085801233663 (jam layanan pada saat jam kerja).

Demikian untuk menjadikan maklum. (DINDUKCAPIL)