Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP69646903
Rincian Aduan
LGWP69646903
Disposisi
Kamis, 11 Juli 2024 - 11:06 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 11 Juli 2024 - 11:17 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi
Progress
Kamis, 11 Juli 2024 - 11:17 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Kamis, 11 Juli 2024 - 16:12 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pelapor, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Menanggapi pertanyaan Saudara terkait dengan proses pengajuan Pencetakan KTP Rusak harus datang 3 kali, kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi, untuk pengajuan pencetakan bisa dilakukan di TPDK (Tempat Perekaman Data Penduduk) yang ada di tingkat Kecamatan atau ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau bisa diajukan secara online melalui aplikasi SIAP OM di link http://dindukcapil.demakkab.go.id/siapom/ yang bisa diajukan kapan saja dan dimana saja, untuk efisien waktu pemohon bisa mengajukan pengiriman KTP-elektonik melalui ekspedisi, dengan estimasi waktu sesuai dengan antrian pengajuan, pencetakan dan pengiriman.
Atas kendala pelayanan yang terjadi kami mohon maaf sebesar-besarnya.
Untuk mendapatkan informasi terupdate dari kami silahkan kunjungi media sosial kami di :
YOUTUBE : Dindukcapil Demak ( video informasi & tutorial pelayanan online);
FACEBOOK : Dindukcapil Demak;
INSTAGRAM : dukcapil_demak;
TWITTER : dukcapil_kabdemak;
WA CENTER : 085801233663 (jam layanan pada saat jam kerja).
Demikian untuk menjadikan maklum. (DINDUKCAPIL)