Rincian Aduan : LGWP69617564

Selesai Public

KABUPATEN PURBALINGGA, 30 Aug 2022

Yth Sektor Terkait, berkaitan dengan kebijakan yang ada bahwa di UPT Dinkes Jawa Tengah yang menyebutkan bahwa jam kerja untuk staf dari Senin - Sabtu pukul 07.00 - 14.00 WIB, sedangkan untuk pejabat struktural masuk dari Senin-Jumat. Hal ini menjadi kendala dalam pelaksanaan tugas di UPT karena sebagai staf pun perlu pengawasan dan arahan dari pejabat struktural, disamping itu adanya ketidak samaan jam kerja juga dapat membuka celah korupsi waktu di staf maupun pejabat. Mohon kebijaksanaan pimpinan agar melakukan evaluasi jam kerja kembali, setidaknya jika memang harus masuk kerja sampai hari sabtu diusahakan pejabat struktural di UPT juga masuk sampai dengan hari sabtu. terima kasih

0 Orang Menandai Aduan Ini