Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP69617564
Rincian Aduan
LGWP69617564
Selesai
Public
Yth Sektor Terkait, berkaitan dengan kebijakan yang ada bahwa di UPT Dinkes Jawa Tengah yang menyebutkan bahwa jam kerja untuk staf dari Senin - Sabtu pukul 07.00 - 14.00 WIB, sedangkan untuk pejabat struktural masuk dari Senin-Jumat. Hal ini menjadi kendala dalam pelaksanaan tugas di UPT karena sebagai staf pun perlu pengawasan dan arahan dari pejabat struktural, disamping itu adanya ketidak samaan jam kerja juga dapat membuka celah korupsi waktu di staf maupun pejabat. Mohon kebijaksanaan pimpinan agar melakukan evaluasi jam kerja kembali, setidaknya jika memang harus masuk kerja sampai hari sabtu diusahakan pejabat struktural di UPT juga masuk sampai dengan hari sabtu. terima kasih
Disposisi
Selasa, 30 Agustus 2022 - 10:17 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS KESEHATAN
Verifikasi
Rabu, 31 Agustus 2022 - 08:08 WIBDINAS KESEHATAN
aduan kami jawab dan tindaklanjuti
Progress
Kamis, 01 September 2022 - 15:14 WIBDINAS KESEHATAN
Terimakasih atas masukkannya. Perlu kami informasikan bahwa Penambahan Hari Kerja di UPT Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah menjadi 6 hari kerja, bertujuan untuk meningkatkan Pelayanan Kesehatan kepada Masyarakat.
Adapun terkait jam kerja, telah diatur dalam Pergub nomor 51 tahun 2016 tentang hari dan jam kerja serta penilaian kinerja secara elektronik aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Evaluasi terhadap implementasi Penambahan Hari Kerja tentu akan dilakukan dalam upaya untuk perbaikan serta meningkatkan mutu layanan kesehatan kepada masyarakat.
Selesai
Selasa, 06 Desember 2022 - 14:25 WIBDINAS KESEHATAN
aduan kami jawab terimakasih