Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP69602431
KOTA PEKALONGAN, 27 Apr 2025
Kepada Yth Kepala Bappeda Jateng cc : Samsat Kota Pekalongan. Kronologi : Saya warga jateng yang kmrn selesai proses mutasi balik nama kendaraan roda 4, Proses awal cabut berkas dari samsat dan polres salatiga berjalan baik dan lancar, pada saat di samsat salatiga saya memang di suruh bayar pajak untuk tahun 1 tahun 2025 (karena proses cabut berkas kebetulan di bulan maret, plat hitam) Kemudian pada saat mutasi masuk ke samsat kota pekalongan, Karena memang pada saat ini masuknya berkas di bulan april, saya di suruh pembayaran pajak 1 tahun penuh lagi untuk tahun 2025, kemudian saya tanya dasar aturan nya mana? Dari pihak petugas samsat kota pekalongan hanya mengarahkan suruh ke Bapedda provinsi? Apakah memang aturan nya begini, padahal ini mutasi masih dalam 1 provinsi yaitu provinsi Jawa Tengah. Dan pada saat saya pembayaran pajak di samsat kota pekalongan via transfer, nomor rekening nya adalah nomor rekening perorangan Mohon informasinya terkait proses aduan ini,
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Minggu, 27 April 2025 - 14:50 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 28 April 2025 - 07:26 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Progress
Senin, 28 April 2025 - 07:26 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Selesai
Rabu, 30 April 2025 - 09:41 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Sebelumnya SAMSAT BATANG mengucapkan terimakasih
atas kesediaan masyarakat membayar pajak kendaraan
bermotor, kami juga mengucapkan terimakasih atas kritik dan saran yang telah diberikan. Namun, kami memohon maaf atas ketidaknyamanan dalam pelayanan di SAMSAT INDUK UPPD Kabupaten Batang;
Kendaraan dengan nopol G4320UL yang akan melakukan
proses baliknama pada tanggal 21 April 2025 dengan tanggal jatuh tempo PKB 21 Maret 2023; Sesuai dengan aturan Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara Pemerintahan Daerah pada Pasal 11 poin 3 yang menyatakan
bahwa PKB dikenakan untuk 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung sejak tanggal pendaftaran kendaraan;
Dari aturan tersebut dan jika ditelaah dengan tanggal jatuh
tempo dan tanggal proses pendaftaran dapat dilakukan
perhitungan pembayaran PKB sebagai berikut :
Jatuh Tempo Perhitungan Jumlah Jenis
Pemungutan
21.03.2023 – 21.03.2024 35.000 Jasa Raharja
Tunggakan I 35.000
21.03.24 – 21.03.2025 35.000 Jasa Raharja
Tunggakan II 35.000
21.03.2025 – 21.04.2025 161.000 PKB
106.500 Opsen PKB
2.000 Denda PKB
1.500 Denda Opsen
Tunggakan tahun jalan 271.000
21.04.2025 – 21.04.2026 161.000 PKB
106.500 Opsen PKB
40.700 Jasa Raharja
8.000 Denda JR
100.000 TNKB
60.000 STNK
Tahun Jalan 476.200
Total yang harus dibayarkan 817.200
Evaluasi :
Kami telah melakukan klarifikasi dengan Wajib Pajak tersebut dan Kartu identitas yang digunakan untuk proses Baliknama tidak sesuai dengan identitas yang sesungguhnya.