Rincian Aduan : LGWP69602431

Selesai Public

KOTA PEKALONGAN, 27 Apr 2025

Kepada Yth Kepala Bappeda Jateng cc : Samsat Kota Pekalongan. Kronologi : Saya warga jateng yang kmrn selesai proses mutasi balik nama kendaraan roda 4, Proses awal cabut berkas dari samsat dan polres salatiga berjalan baik dan lancar, pada saat di samsat salatiga saya memang di suruh bayar pajak untuk tahun 1 tahun 2025 (karena proses cabut berkas kebetulan di bulan maret, plat hitam) Kemudian pada saat mutasi masuk ke samsat kota pekalongan, Karena memang pada saat ini masuknya berkas di bulan april, saya di suruh pembayaran pajak 1 tahun penuh lagi untuk tahun 2025, kemudian saya tanya dasar aturan nya mana? Dari pihak petugas samsat kota pekalongan hanya mengarahkan suruh ke Bapedda provinsi? Apakah memang aturan nya begini, padahal ini mutasi masih dalam 1 provinsi yaitu provinsi Jawa Tengah. Dan pada saat saya pembayaran pajak di samsat kota pekalongan via transfer, nomor rekening nya adalah nomor rekening perorangan Mohon informasinya terkait proses aduan ini,

0 Orang Menandai Aduan Ini