Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP69602431

Rincian Aduan

LGWP69602431

Selesai Public

Lampiran

KOTA PEKALONGAN
27 Apr 2025
0 ditandai
Kepada Yth Kepala Bappeda Jateng cc : Samsat Kota Pekalongan. Kronologi : Saya warga jateng yang kmrn selesai proses mutasi balik nama kendaraan roda 4, Proses awal cabut berkas dari samsat dan polres salatiga berjalan baik dan lancar, pada saat di samsat salatiga saya memang di suruh bayar pajak untuk tahun 1 tahun 2025 (karena proses cabut berkas kebetulan di bulan maret, plat hitam) Kemudian pada saat mutasi masuk ke samsat kota pekalongan, Karena memang pada saat ini masuknya berkas di bulan april, saya di suruh pembayaran pajak 1 tahun penuh lagi untuk tahun 2025, kemudian saya tanya dasar aturan nya mana? Dari pihak petugas samsat kota pekalongan hanya mengarahkan suruh ke Bapedda provinsi? Apakah memang aturan nya begini, padahal ini mutasi masih dalam 1 provinsi yaitu provinsi Jawa Tengah. Dan pada saat saya pembayaran pajak di samsat kota pekalongan via transfer, nomor rekening nya adalah nomor rekening perorangan Mohon informasinya terkait proses aduan ini,

Disposisi

Minggu, 27 April 2025 - 14:50 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Senin, 28 April 2025 - 07:26 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Progress

Senin, 28 April 2025 - 07:26 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Selesai

Rabu, 30 April 2025 - 09:41 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Sebelumnya SAMSAT BATANG mengucapkan terimakasih

atas kesediaan masyarakat membayar pajak kendaraan

bermotor, kami juga mengucapkan terimakasih atas kritik dan saran yang telah diberikan. Namun, kami memohon maaf atas ketidaknyamanan dalam pelayanan di SAMSAT INDUK UPPD Kabupaten Batang;


Kendaraan dengan nopol G4320UL yang akan melakukan

proses baliknama pada tanggal 21 April 2025 dengan tanggal jatuh tempo PKB 21 Maret 2023; Sesuai dengan aturan Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik

 yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara Pemerintahan Daerah pada Pasal 11 poin 3 yang menyatakan

bahwa PKB dikenakan untuk 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung sejak tanggal pendaftaran kendaraan;

Dari aturan tersebut dan jika ditelaah dengan tanggal jatuh

tempo dan tanggal proses pendaftaran dapat dilakukan

perhitungan pembayaran PKB sebagai berikut :

Jatuh Tempo Perhitungan Jumlah Jenis

Pemungutan

21.03.2023 – 21.03.2024 35.000 Jasa Raharja

Tunggakan I 35.000

21.03.24 – 21.03.2025 35.000 Jasa Raharja

Tunggakan II 35.000

21.03.2025 – 21.04.2025 161.000 PKB

106.500 Opsen PKB

2.000 Denda PKB

1.500 Denda Opsen

Tunggakan tahun jalan 271.000

21.04.2025 – 21.04.2026 161.000 PKB

106.500 Opsen PKB

40.700 Jasa Raharja

8.000 Denda JR

100.000 TNKB

60.000 STNK

Tahun Jalan 476.200

Total yang harus dibayarkan 817.200

Evaluasi :

Kami telah melakukan klarifikasi dengan Wajib Pajak tersebut dan Kartu identitas yang digunakan untuk proses Baliknama tidak sesuai dengan identitas yang sesungguhnya.