Rincian Aduan : LGWP69574247

Selesai Public

LAIN-LAIN, 16 Mar 2015

Pak Gubernur saya PTT di salah satu skpd infrastruktur yg berada dibawah kepemimpinan bapak, tetapi gaji kami sangatlah minim, hanya 1.300. per bulan, memang instansi kami juga dibawah kementrian, kami berharap bapak juga memproses kami sama dg pns yg menerima kespeg/tpp,, disaat mereka menerima tpp yg berjuta juta kami hanya bisa gigit jari, sedangkan apa yg kami kerjakan juga sama bahkan jika ada pekerjaan hingga malam maka kami kbanyakan yg kbagian tdk enaknya.. mohon fikirkan kami pak agar kami bisa hidup dengan layak

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Senin, 16 Maret 2015 - 15:43 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Verifikasi

Selasa, 17 Maret 2015 - 06:51 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Terimakasih atas laporan Saudara dan akan kami teruskan bidang yang menangani

Selesai

Rabu, 18 Maret 2015 - 07:27 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Sesuai ketentuan Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hanya dapat diberikan kepada PNS, sedangkan PTT/honorer dan sejenisnya diberikan honor yang ditetapkan sebesar upah minimum yang berlaku. Apabila ada kesempatan dan memenuhi persyaratan Saudara dapat mengikuti seleksi penerimaan CPNS. Semoga sukses dan tetap semangat.