Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP69419526

Rincian Aduan

LGWP69419526

Selesai Public
KOTA SEMARANG
23 Jun 2026
0 ditandai

Judul: Permohonan Operasi Razia Gabungan dan Penertiban Pelanggaran Ketertiban Umum di Wilayah Kecamatan Ngaliyan

Yth. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang

Dengan hormat,

Kami mengajukan permohonan kepada Satpol PP Kota Semarang untuk melaksanakan operasi razia gabungan dan penertiban secara menyeluruh di wilayah Kecamatan Ngaliyan, khususnya di Kelurahan Bringin, Kelurahan Wates, Kelurahan Gondoriyo, dan Kelurahan Podorejo.

Adapun ruas jalan yang diharapkan menjadi fokus penertiban antara lain:

  • Jalan Anyar Duwet;
  • Jalan Anyar Gondoriyo;
  • Jalan Anyar Wates Gondoriyo;
  • Jalan Gondoriyo–Wates;
  • Jalan Palir;
  • Jalan Kaliancar;
  • Hingga kawasan Jalan Nyai Padak dan sekitarnya.

Permohonan ini disampaikan karena masih terdapat dugaan pelanggaran ketertiban umum yang perlu dilakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain:

  1. Penertiban bangunan, warung, kios, dan lapak yang diduga tidak memiliki perizinan yang dipersyaratkan, termasuk yang berdiri pada lokasi yang tidak sesuai peruntukan atau berpotensi melanggar ketentuan tata ruang dan ketertiban umum.
  2. Penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan aktivitas usaha di ruang publik yang diduga tidak memiliki izin atau menempati lokasi yang tidak semestinya, sehingga berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas, keselamatan pengguna jalan, kebersihan lingkungan, serta ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
  3. Penertiban reklame, baliho, spanduk, banner, MMT, dan media promosi lainnya yang diduga tidak berizin, telah habis masa berlaku izinnya, dipasang pada lokasi terlarang, atau mengganggu estetika dan keselamatan pengguna jalan di sepanjang ruas jalan tersebut.

Kami berharap Satpol PP Kota Semarang dapat berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait, seperti dinas perizinan, dinas pekerjaan umum, dinas perhubungan, dan instansi lainnya untuk melakukan pengecekan lapangan, pendataan, serta penegakan peraturan daerah secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Demikian aduan dan permohonan ini kami sampaikan. Besar harapan kami agar dilakukan survei dan tindak lanjut di lapangan guna menjaga ketertiban umum, keindahan lingkungan, serta kenyamanan masyarakat di wilayah Kecamatan Ngaliyan.

Atas perhatian dan tindak lanjutnya, kami ucapkan terima kasih.

Disposisi

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:14 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:32 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - KECAMATAN NGALIYAN - SATPOL PP

Progress

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:20 WIB

Kota Semarang

Selamat siang bpk / ibu Terimakasih atas Laporanya ,penertiban ini akan segera kami kordinasikan dengan bidang terkait untuk ditindak lanjuti, memastikan regulasi dan kebijakan , Kami mengapresiasikan kepedulian anda terhadap lingkungan, Terimakasih

Progress

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:54 WIB

Kota Semarang

selamat siang, terima kasih untuk saran yang diberikan. segera kami tindaklanjuti bersama wilayah

Progress

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:36 WIB

Kota Semarang

anggota menindak lanjuti laporan dan koordinasi dengan trantib kecamatan Ngaliyan

Progress

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:38 WIB

Kota Semarang

Anggota koordinasi dengan kelurahan gondoriyo mengambil MMT yg di pasang bukan pada tempat nya

Progress

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:38 WIB

Kota Semarang

Di lanjutkan ke arah jalan gondoriyo Wates ngaliyan

Progress

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:39 WIB

Kota Semarang

Di lanjutkan ke arah palir kelurahan podorejo hingga tengah alas

Selesai

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:40 WIB

Kota Semarang

selanjutnya Lokasi tugu lilin arah jalan palir mangkang Ngalian podorejo