Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP69394732
Rincian Aduan
LGWP69394732
Selesai
Public
Lampiran
Adanya pungutan untuk sumbangan honor guru di Sekolah Dasar Negeri
Topik
Disposisi
Senin, 02 Januari 2023 - 16:56 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Cilacap
Verifikasi
Selasa, 03 Januari 2023 - 08:32 WIBKabupaten Cilacap
Terimakasih laporan anda sudah kami sampaikan ke dinas terkait.
Progress
Rabu, 06 Maret 2024 - 15:39 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Dari Lapor Gub Dengan Nomor Tiket LGWP69394732 Sudah Di Proses Ke OPD terkait dan akan segera diverifikasi dan ditindaklanjuti.
Selesai
Kamis, 07 Maret 2024 - 08:28 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Dari Laporgub Dengan Nomor Tiket LGWP69394732 Sudah Diselesaikan Oleh OPD terkait. Respon Aduan: Menurut UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijelaskan bahwa Pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat dan orang tua. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.