Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP69394732

Rincian Aduan

LGWP69394732

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN CILACAP
02 Jan 2023
1 ditandai
Adanya pungutan untuk sumbangan honor guru di Sekolah Dasar Negeri

Disposisi

Senin, 02 Januari 2023 - 16:56 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Cilacap

Verifikasi

Selasa, 03 Januari 2023 - 08:32 WIB

Kabupaten Cilacap

Terimakasih laporan anda sudah kami sampaikan ke dinas terkait. 

Progress

Rabu, 06 Maret 2024 - 15:39 WIB

Kabupaten Cilacap

Aduan Dari Lapor Gub Dengan Nomor Tiket LGWP69394732 Sudah Di Proses Ke OPD terkait dan akan segera diverifikasi dan ditindaklanjuti.

Selesai

Kamis, 07 Maret 2024 - 08:28 WIB

Kabupaten Cilacap

Aduan Dari Laporgub Dengan Nomor Tiket LGWP69394732 Sudah Diselesaikan Oleh OPD terkait. Respon Aduan: Menurut UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijelaskan bahwa Pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat dan orang tua. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.