Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP69363216
KABUPATEN KEBUMEN, 26 Apr 2021
Lapor pak gubernur, hari ini bulan Ramadhan, dan untuk pertama kalinya saya mengurus sendiri legalisir Faktur BPKB di Kantor Samsat Kebumen, karena faktur aslinya hilang, dalam benak saya wong cuma legalisir ya ga bayar, tapi dengan terang-terangan petugas dilantai 2 meminta biaya legalisir sebesar 150.000, saya minta kwitansi katanya nda ada, Mohon diperbaiki lagi sistem di Samsat Kebumen. Kasihan masyarakat Pak, legalisir Ijazah saja yang ditempuh 5 tahun nda bayar, lha cuma fotocopy dan legalisir faktur BPKB masa segitu. Kalo pelayan publik masih ada yang seperti ini mau jadi apa Kebumen, Maaf Pak. Terimakasih
Disposisi
Selasa, 27 April 2021 - 07:51 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 30 April 2021 - 10:18 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Progress
Jumat, 30 April 2021 - 12:40 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Selesai
Senin, 10 Mei 2021 - 07:48 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Perludiketahui SAMSAT adalah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, dimana didalamnya ada 3 Instansi yaitu
1. UPPD sebagai Unit Pengelola Pendapatan Daerah
2. Jasa Raharja sebagai asuransi kecelakaan kendaraan bermotor
3. Polri menangani PNBP Kepolisian (BPKB, STNK, TNKB, Pengesahan STNK)
Kami kesulitan dalam menelusuri laporan dikarenakan tidak adanya Nopol Kendaraan. kami ucapkan terimakaih telah mengamati Proses pajak kendaraan di SAMSAT Kebumen atas saran serta masukan kami ucapkan terimakasih dan akan kita lakukan evaluasi untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat Terimakasih