Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP69335965

Rincian Aduan

LGWP69335965

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
06 Feb 2026
0 ditandai

*Laporan Pengaduan Kepada Gubernur Jawa Tengah*


Yth. Bapak Gubernur Jawa Tengah

Ahmad Luthfi

Jl. Pahlawan No. 9, Kota Semarang, Jawa Tengah


Dengan hormat,


Saya melaporkan adanya penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran peraturan lalu lintas yang terjadi pada hari Jumat, 6 Februari 2025, pukul 11.09 WIB di UPPD SAMSAT SEMARANG III, JL. HANOMAN KRAPYAK, SEMARANG BARAT.


Terdapat mobil Honda HR-V RU1 dengan nomor polisi H 1334 XA yang menggunakan plat dasar putih hitam, padahal mobil tersebut merupakan mobil dinas dengan plat dasar merah. Hal ini merupakan penyalahgunaan wewenang, pemalsuan plat, dan pelanggaran peraturan lalu lintas.


Saya mohon agar kasus ini dapat ditindak tegas dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.


Terlampir: Foto mobil dan plat nomor


*Dasar Hukum:*


- Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)

- Pasal 68 ayat (1): "Kendaraan bermotor yang dioperasikan di wilayah Indonesia wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan tanda nomor kendaraan bermotor."

- Pasal 68 ayat (2): "Tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kode, warna, dan ukuran yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia."

- Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

- Pasal 17: "Pejabat publik dilarang menyalahgunakan wewenang."

- Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

- Pasal 2: "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun."

- Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan

- Pasal 30: "Kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan dinas pemerintah harus menggunakan plat nomor kendaraan yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia."


Saya berharap agar laporan ini dapat ditindaklanjuti dan kasus ini dapat diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku.


Terima kasih atas perhatian dan kerja sama Bapak.


Hormat saya,


Disposisi

Sabtu, 07 Februari 2026 - 09:42 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Senin, 09 Februari 2026 - 00:40 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - BADAN PENDAPATAN DAERAH

Dikembalikan

Senin, 09 Februari 2026 - 09:51 WIB

Kota Semarang

Selamat pagi, terima kasih atas atensinya. Mohon maaf setelah kami koordinasikan dengan OPD terkait bahwa unit mobil yang dimaksud berkaitan dengan pihak Samsat Jateng. Untuk itu laporan izin kami kembalikan ke Pemprov Jateng. Demikian informasi dari kami, terima kasih.

Disposisi

Senin, 09 Februari 2026 - 10:51 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Senin, 09 Februari 2026 - 10:59 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Progress

Senin, 09 Februari 2026 - 10:59 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Selesai

Senin, 09 Februari 2026 - 15:22 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Kami mengucapkan terima kasih atas saran dan masukan yang diberikan sebagai bahan evaluasi dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kami di masa mendatang. Berikut kami sampaikan jawaban klarifikasi dari UPPD Semarang III.