*Laporan Pengaduan Kepada Gubernur Jawa Tengah*
Yth. Bapak Gubernur Jawa Tengah
Ahmad Luthfi
Jl. Pahlawan No. 9, Kota Semarang, Jawa Tengah
Dengan hormat,
Saya melaporkan adanya penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran peraturan lalu lintas yang terjadi pada hari Jumat, 6 Februari 2025, pukul 11.09 WIB di UPPD SAMSAT SEMARANG III, JL. HANOMAN KRAPYAK, SEMARANG BARAT.
Terdapat mobil Honda HR-V RU1 dengan nomor polisi H 1334 XA yang menggunakan plat dasar putih hitam, padahal mobil tersebut merupakan mobil dinas dengan plat dasar merah. Hal ini merupakan penyalahgunaan wewenang, pemalsuan plat, dan pelanggaran peraturan lalu lintas.
Saya mohon agar kasus ini dapat ditindak tegas dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Terlampir: Foto mobil dan plat nomor
*Dasar Hukum:*
- Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
- Pasal 68 ayat (1): "Kendaraan bermotor yang dioperasikan di wilayah Indonesia wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan tanda nomor kendaraan bermotor."
- Pasal 68 ayat (2): "Tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kode, warna, dan ukuran yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia."
- Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
- Pasal 17: "Pejabat publik dilarang menyalahgunakan wewenang."
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Pasal 2: "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun."
- Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan
- Pasal 30: "Kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan dinas pemerintah harus menggunakan plat nomor kendaraan yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia."
Saya berharap agar laporan ini dapat ditindaklanjuti dan kasus ini dapat diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Terima kasih atas perhatian dan kerja sama Bapak.
Hormat saya,