Rincian Aduan : LGWP69327619

Disposisi Public

KABUPATEN BLORA, 01 Nov 2014

asalamualaikum bapak Gubernur saya adalah perangkat desa jipang kecamatan cepu kabupaten blora,bahwa di desa kami ada sebuah progran dari PNPM (PLPBK) dan sebagian dari kegiatan fisiknya direncanakan akan menggunakan sebagian dari tanah bengkok yang menjadi haknya perangkat desa,apakah hal yang demikian dibenarkan oleh undang-undang?soalnya sebagian perangkat tidak menyetujui hal itu dikarenakan berkaitan dengan hak perangkat desa,mohon penjelasan secara terperinci karena di desa kami sudah terjadi konflik mengenai program tersebut,atas jawabanya kami sampaikan terimakasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini