Senin, 24 Mei 2021 - 11:01 WIB
BANK JATENG
Kepada Yth. Ibu Robingah, kami telah memberikan jawaban tertulis pada pengaduan Ibu sebelumnya. Dapat kami informasikan bahwa ada beberapa kendala teknis yang mendasar dalam analisa kami untuk kredit Ibu Robingah. Berikut data-data tersebut, yang akan diperjelas dalam lampiran :
1. Ymk adalah nasabah existing AKM Cabang Purbalingga dgn
tenor pinjaman 10 Maret 2020 s.d 10 Maret 2023
2. Permohonan penambahan plafon tlh diterima dan setlh dilakukan
proses, permohonan tidak dapat ditindaklanjuti karena :
a. Usaha jual sayur mayur memiliki omzet di bawah jumlah
angsuran pengajuan ybs.
b. Ymk memiliki fasilitas pinjaman kendaraan roda 2 di leasing
FIF dengan kolektibilitas 2
c. Ymk memiliki fasilitas KUR di PT Bank Mandiri
d. Agunan yang digunakan tidak marketable karena lokasi agunan
tersebut
3. Bersama ini kami lampirkan Berita Acara Kronologis dari AKM
Cabang Purbalingga terkait dengan pengaduan Ibu Robingah
4. Apabila masih memerlukan informasi lebih lanjut, dapat
menghubungi Kantor Cabang Purbalingga dengan nomor telpon
(0281) 892873
Terimakasih sudah menjadi nasabah Bank Jateng. Matursembah
nuwun.