Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP69298779

Rincian Aduan

LGWP69298779

Selesai Public
KOTA SALATIGA
09 May 2020
0 ditandai
KTA dengan Pt. Digital Tunai (TunaiKita) sudah mengajukan penundaan pembayaran by email bbrp kali namun belum di tanggapi, menelpon no.yg tercantum tapi tidak bisa masuk, namun dep. call online sudah menagih terus. TunaiKita lembaga resmi OJK pada saat ini faktanya kami terPHK dr perush furniture PT. Tipota jepara sejak 20 maret 2020, rumah kami kontrak, tidak ada pemasukan sama sekali, krn pandemi covid membuat ekonomi juga sulit bergerak dan tidak ada barang bergerak yang bisa di uangkan. Bagaimana solusi kredit ini, krn memang tidak pegang dana, bagaimana minta penundaan tenor dg didukung bukti dr pemerintah daerah bahwa kami betul2 kena dampak serius pandemi ini. Ke badan/kantor/instansi apa kami harus berkoordinasi dan melaporkan diri. Terima kasih

Disposisi

Sabtu, 09 Mei 2020 - 09:55 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Sabtu, 09 Mei 2020 - 10:21 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Progress

Senin, 21 Desember 2020 - 14:22 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Selesai

Senin, 21 Desember 2020 - 14:22 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.