Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP69298779
Rincian Aduan
LGWP69298779
Selesai
Public
KTA dengan Pt. Digital Tunai (TunaiKita)
sudah mengajukan penundaan pembayaran by email bbrp kali namun belum di tanggapi, menelpon no.yg tercantum tapi tidak bisa masuk, namun dep. call online sudah menagih terus.
TunaiKita lembaga resmi OJK
pada saat ini faktanya kami terPHK dr perush furniture PT. Tipota jepara sejak 20 maret 2020, rumah kami kontrak, tidak ada pemasukan sama sekali, krn pandemi covid membuat ekonomi juga sulit bergerak dan tidak ada barang bergerak yang bisa di uangkan.
Bagaimana solusi kredit ini, krn memang tidak pegang dana, bagaimana minta penundaan tenor dg didukung bukti dr pemerintah daerah bahwa kami betul2 kena dampak serius pandemi ini.
Ke badan/kantor/instansi apa kami harus berkoordinasi dan melaporkan diri.
Terima kasih
Topik
Disposisi
Sabtu, 09 Mei 2020 - 09:55 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Sabtu, 09 Mei 2020 - 10:21 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Progress
Senin, 21 Desember 2020 - 14:22 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Selesai
Senin, 21 Desember 2020 - 14:22 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.