Assalamualaikum Wr wb pak Lutfi
Saya Muhammad Ghozali Khusyaini
Domisili Demak Jawa tengah
Mohon maaf saya ijin Up lagi Karena di kembalikan dari dinas pendidikan Kab Demak
Bahwasannya secara struktural SLB di bawah naungan dinas pendidikan provinsi
Izin Lapor pak Adek saya Tunanetra Bersekolah Di SLBN 1 Demak
Jl. Raya Demak - Kudus No.52, RT.008/RW.009, Tanubayan, Bintoro, Kec. Demak, Kabupaten Demak, Jawa Tengah 59511
Pada tanggal Kamis, 6 Agustus 2026 Komite Sekolah Mengadakan Kegiatan Sambung Rasa bersama wali murid untuk menginformasikan pemberlakuan Infaq sukarela untuk siswa
Dan aneh nya pada surat persetujuan wali murid itu di kategorikan beberapa Nominal yang di bayarkan setiap bulannya
A. 35.000
B. 40.000
B. 50.000
Berdasarkan Permendikbud75/2016
Bukankah Hal semacam ini Dilarang, bukankah ini salah satu indikasi Pungutan Liar karena Bersifat wajib, Memikat , serta di tentukan jumlah dan jangka waktunya
Mohon bantuannya bapak
tidak semua walimurid memiliki kemampuan ekonomi yang sama
Apalagi ini sekolah dengan Siswa berkebutuhan khusus
Bahkan dana BOSP persiswa nya lebih banyak dari sekolah pada umumnya masak masih meminta wali murid membayar infaq setiap bulannya
Terimakasih
Mohon bantuannya pak