Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP69281469

Rincian Aduan

LGWP69281469

Verifikasi Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
30 Jun 2026
0 ditandai

Judul: Penindakan Tegas Mobil Dinas Nopol H 1352 XA yang Menggunakan Penutup TNKB Gelap serta Pajak dan STNK Telah Habis Masa Berlaku

Saya melaporkan mobil dinas nomor polisi H 1352 XA karena ditemukan menggunakan penutup (mika) berwarna hitam gelap pada TNKB sehingga nomor polisi tidak dapat terbaca secara jelas. Penggunaan penutup TNKB tersebut menghambat identifikasi kendaraan dan mengurangi transparansi dalam pengawasan kendaraan dinas.

Selain itu, berdasarkan data yang saya peroleh, masa berlaku pajak kendaraan berakhir pada 1 April 2026 dan masa berlaku STNK juga berakhir pada 1 April 2026. Dengan demikian, baik kewajiban pajak tahunan maupun pengesahan/perpanjangan STNK lima tahunan belum dipenuhi, sehingga administrasi kendaraan tersebut sudah tidak berlaku sejak tanggal tersebut.

Kondisi ini sangat memprihatinkan karena kendaraan dinas sebagai aset negara justru tidak memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor, padahal seharusnya menjadi contoh kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Saya meminta agar APIP INSPEKTORAT & BADAN KEPEGAWAIAN segera melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dinas tersebut beserta ASN atau pejabat yang bertanggung jawab atas penggunaannya.

Saya juga meminta agar:

  1. Penutup (mika) TNKB berwarna hitam segera dilepas karena menghalangi keterbacaan nomor polisi.
  2. Penutup TNKB tersebut diamankan apabila terbukti tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak digunakan kembali.
  3. Kendaraan segera menyelesaikan kewajiban administrasi berupa pelunasan pajak dan pengesahan/perpanjangan STNK sesuai ketentuan.
  4. ASN atau pejabat yang bertanggung jawab dijatuhi hukuman disiplin sesuai peraturan yang berlaku serta diperiksa atas fakta pelanggaran kode etik ASN.
  5. Inspektorat dan Badan Kepegawaian instansi terkait melakukan pemeriksaan disiplin terhadap pihak yang bertanggung jawab.
  6. Berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah untuk melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan kendaraan, keterbacaan TNKB, serta status administrasi kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai bukti, saya melampirkan 6 (enam) foto, dengan rincian:

  • 3 (tiga) foto pada lampiran utama aduan.
  • 3 (tiga) foto akan diunggah pada kolom diskusi aduan ini sebagai bukti tambahan.

Saya berharap laporan ini segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan, penegakan ketentuan yang berlaku, serta pemberian sanksi karena telah ditemukan pelanggaran, sehingga pengelolaan kendaraan dinas dapat berlangsung secara tertib, akuntabel, dan sesuai peraturan.

Disposisi

Rabu, 01 Juli 2026 - 08:34 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Rabu, 01 Juli 2026 - 09:52 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA